Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diusulkan untuk Selidiki Kekisruhan soal Minyak Goreng, Apa Itu Hak Angket DPR?

Kompas.com - 21/03/2022, 15:45 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

"Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat," demikian bunyi ketentuan tersebut.

Baca juga: Muncul Usul Hak Angket Minyak Goreng di DPR

Perihal hak angket dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 soal MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2019.

Dijelaskan pada Pasal 79 Ayat (3) UU tersebut bahwa hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 199 Ayat (1) dikatakan bahwa hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Pengusulan hak angket harus disertai dengan dokumen yang setidaknya memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.

Baca juga: Politikus PDI-P Nilai Usulan Hak Angket Minyak Goreng oleh F-PKS Berlebihan

Usul tersebut akan menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat
paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil
dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

Jika DPR memutuskan menerima usul hak angket, maka DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket. Keanggotaan panitia angket terdiri atas semua unsur fraksi DPR.

Wewenang panitia angket

Pada Pasal 203 UU Nomor 17 Tahun 2014 disebutkan bahwa panitia angket dalam melakukan penyelidikan selain meminta keterangan dari pemerintah, dapat meminta keterangan dari saksi, pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya.

Kemudian, dijelaskan pada Pasal 204 bahwa panitia angket dapat memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk dimintai keterangan.

Jika warga tersebut tidak memenuhi panggilan sebanyak 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan kepolisian.

Disebutkan pula dalam Pasal 205 UU Nomor 17 Tahun 2014 bahwa, "Dalam melaksanakan hak angket, panitia khusus berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan".

Jika pihak-pihak yang dipanggil itu menolak atau tidak hadir tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan akan dipanggil paksa oleh pihak kepolisian atas permintaan panitia angket.

Keputusan soal hak angket

Merujuk Pasal 206 UU Nomor 17 Tahun 2014, dikatakan bahwa panitia angket harus melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia angket.

Selanjutnya, rapat Paripurna DPR akan mengambil keputusan terhadap laporan panitia angket.

Jika rapat paripurna DPR memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah bertentangan dengan ketentuan peraturan undang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat.

Baca juga: Fraksi Demokrat Akan Dalami Usulan Hak Angket Minyak Goreng dari PKS

Namun, jika tidak bertentangan dengan UU, maka usul hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Keputusan DPR itu harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR. Sedangkan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

"Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan diambil dalam rapat paripurna DPR," demikian Pasal 208 Ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com