Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diusulkan untuk Selidiki Kekisruhan soal Minyak Goreng, Apa Itu Hak Angket DPR?

Kompas.com - 21/03/2022, 15:45 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekisruhan soal kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng belum juga usai.

Sejak akhir tahun 2021, harga minyak goreng melambung tinggi. Setelah ditetapkan aturan soal harga eceran tertinggi (HET), harga minyak sempat turun, tetapi stoknya langka.

Setelah aturan soal HET dicabut, stok minyak goreng kembali melimpah di pasaran, tapi lagi-lagi harganya naik tajam.

Baca juga: HET Dicabut, Minyak Goreng Kemasan Berbagai Merek Penuhi Rak Pasar Swalayan, Harga Melambung

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, langka dan mahalnya minyak goreng disebabkan oleh permainan mafia.

"Ada orang-orang yang tidak sepatutnya mendapatkan hasil dari minyak goreng ini. Misalnya minyak goreng yang seharusnya jadi konsumsi masyarakat masuk ke industri atau diselundupkan ke luar negeri," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Situasi sulit tak berkesudahan ini pun memunculkan wacana pengajuan hak angket untuk menyelidiki kemelut minyak goreng. Wacana itu mulanya diusulkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Pada malam hari ini, ingin menyatakan bahwa Fraksi PKS mengajak seluruh anggota fraksi lain, dimulai dari Fraksi PKS untuk mengusulkan dibentuknya Pansus Hak Angket," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Jazuli menuturkan, Fraksi PKS menggulirkan hak angket agar dapat mengetahui secara jelas duduk perkara persoalan minyak goreng dan menemukan solusi mengatasinya.

"Tidak hanya cukup mengatakan ini ada mafia, itu ada mafia, tapi siapa mafianya ini?" ujar dia.

Baca juga: Kontroversi Mendag Lutfi soal Minyak Goreng Mahal: Akui Tak Kuasa Kontrol Mafia hingga Salahkan Panic Buying

Namun demikian, usulan PKS ini ditolak oleh sejumlah fraksi di DPR. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), misalnya, menilai bahwa pembentukan pansus hak angket dapat menimbulkan kegaduhan politik yang merugikan masyarakat.

Penolakan juga disampaikan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketimbang hak angket, mereka lebih memilih pembentukan panitia kerja (panja) sesuai rekomendasi Komisi VI DPR.

"Rakyat menunggu bukti nyata fakta penyelesaian dan kemudahan pangan dan lain-lain, bukan menunggu proses rapat-rapat atau koordinasi-koordinasi yang berlatut-larut," ujar Ketua Kelompok Fraksi PKB di Komisi VI DPR Nasim Khan, Senin (21/3/2022).

Lantas, apa yang sebenarnya dimaksud dengan hak angket?

Pengertian hak angket

Hak angket menjadi salah satu hak yang dimiliki DPR selain hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.

Hak-hak tersebut diatur dalam Pasal 20A Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com