JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI-P Deddy Yevri Sitorus menilai usulan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk membentuk panitia khusus hak angket terkait kelangkaan minyak goreng berlebihan.
Ia berpandangan, usulan membentuk pansus hak angket itu tidak memiliki dasar argumentasi yang memadai.
"Usulan hak angket itu terlalu berlebihan, tidak punya dasar argumentasi yang memadai dan cenderung semacam kegenitan politik saja," kata Deddy saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/3/2022).
Meski demikian, politisi PDI-P itu tidak mempersoalkan Fraksi PKS yang mengusulkan hal tersebut.
Sebab, menurut dia, hak angket juga merupakan kewenangan yang melekat pada DPR.
Baca juga: Imbas HET Minyak Goreng Dicabut, Penjual Pecel Ayam dan Gorengan Naikkan Harga Dagangan
"Tetapi, bagi kami, hak angket untuk khusus masalah minyak goreng saja adalah sebuah lelucon yang tidak lucu," sindir Deddy.
Adapun hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan definisi tersebut, Deddy menilai usulan membentuk pansus hak angket tidak memenuhi persyaratan legal konstitusional.
Sebab, menurut dia, persoalan minyak goreng disebabkan oleh hal yang bukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Kelangkaan minyak goreng itu disebabkan melonjaknya harga komoditi CPO dan turunannya (termasuk minyak goreng) yang disebabkan oleh menurunnya pasokan minyak nabati dunia, krisis energi dunia, dan konflik Ukraina," nilai Deddy.
Baca juga: Menagih Janji Mendag soal Tersangka Mafia Minyak Goreng, Diumumkan Senin Ini?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.