Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diusulkan untuk Selidiki Kekisruhan soal Minyak Goreng, Apa Itu Hak Angket DPR?

Kompas.com - 21/03/2022, 15:45 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekisruhan soal kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng belum juga usai.

Sejak akhir tahun 2021, harga minyak goreng melambung tinggi. Setelah ditetapkan aturan soal harga eceran tertinggi (HET), harga minyak sempat turun, tetapi stoknya langka.

Setelah aturan soal HET dicabut, stok minyak goreng kembali melimpah di pasaran, tapi lagi-lagi harganya naik tajam.

Baca juga: HET Dicabut, Minyak Goreng Kemasan Berbagai Merek Penuhi Rak Pasar Swalayan, Harga Melambung

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, langka dan mahalnya minyak goreng disebabkan oleh permainan mafia.

"Ada orang-orang yang tidak sepatutnya mendapatkan hasil dari minyak goreng ini. Misalnya minyak goreng yang seharusnya jadi konsumsi masyarakat masuk ke industri atau diselundupkan ke luar negeri," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Situasi sulit tak berkesudahan ini pun memunculkan wacana pengajuan hak angket untuk menyelidiki kemelut minyak goreng. Wacana itu mulanya diusulkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Pada malam hari ini, ingin menyatakan bahwa Fraksi PKS mengajak seluruh anggota fraksi lain, dimulai dari Fraksi PKS untuk mengusulkan dibentuknya Pansus Hak Angket," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Jazuli menuturkan, Fraksi PKS menggulirkan hak angket agar dapat mengetahui secara jelas duduk perkara persoalan minyak goreng dan menemukan solusi mengatasinya.

"Tidak hanya cukup mengatakan ini ada mafia, itu ada mafia, tapi siapa mafianya ini?" ujar dia.

Baca juga: Kontroversi Mendag Lutfi soal Minyak Goreng Mahal: Akui Tak Kuasa Kontrol Mafia hingga Salahkan Panic Buying

Namun demikian, usulan PKS ini ditolak oleh sejumlah fraksi di DPR. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), misalnya, menilai bahwa pembentukan pansus hak angket dapat menimbulkan kegaduhan politik yang merugikan masyarakat.

Penolakan juga disampaikan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketimbang hak angket, mereka lebih memilih pembentukan panitia kerja (panja) sesuai rekomendasi Komisi VI DPR.

"Rakyat menunggu bukti nyata fakta penyelesaian dan kemudahan pangan dan lain-lain, bukan menunggu proses rapat-rapat atau koordinasi-koordinasi yang berlatut-larut," ujar Ketua Kelompok Fraksi PKB di Komisi VI DPR Nasim Khan, Senin (21/3/2022).

Lantas, apa yang sebenarnya dimaksud dengan hak angket?

Pengertian hak angket

Hak angket menjadi salah satu hak yang dimiliki DPR selain hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.

Hak-hak tersebut diatur dalam Pasal 20A Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat," demikian bunyi ketentuan tersebut.

Baca juga: Muncul Usul Hak Angket Minyak Goreng di DPR

Perihal hak angket dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 soal MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2019.

Dijelaskan pada Pasal 79 Ayat (3) UU tersebut bahwa hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 199 Ayat (1) dikatakan bahwa hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Pengusulan hak angket harus disertai dengan dokumen yang setidaknya memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.

Baca juga: Politikus PDI-P Nilai Usulan Hak Angket Minyak Goreng oleh F-PKS Berlebihan

Usul tersebut akan menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat
paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil
dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

Jika DPR memutuskan menerima usul hak angket, maka DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket. Keanggotaan panitia angket terdiri atas semua unsur fraksi DPR.

Wewenang panitia angket

Pada Pasal 203 UU Nomor 17 Tahun 2014 disebutkan bahwa panitia angket dalam melakukan penyelidikan selain meminta keterangan dari pemerintah, dapat meminta keterangan dari saksi, pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya.

Kemudian, dijelaskan pada Pasal 204 bahwa panitia angket dapat memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk dimintai keterangan.

Jika warga tersebut tidak memenuhi panggilan sebanyak 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan kepolisian.

Disebutkan pula dalam Pasal 205 UU Nomor 17 Tahun 2014 bahwa, "Dalam melaksanakan hak angket, panitia khusus berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan".

Jika pihak-pihak yang dipanggil itu menolak atau tidak hadir tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan akan dipanggil paksa oleh pihak kepolisian atas permintaan panitia angket.

Keputusan soal hak angket

Merujuk Pasal 206 UU Nomor 17 Tahun 2014, dikatakan bahwa panitia angket harus melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia angket.

Selanjutnya, rapat Paripurna DPR akan mengambil keputusan terhadap laporan panitia angket.

Jika rapat paripurna DPR memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah bertentangan dengan ketentuan peraturan undang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat.

Baca juga: Fraksi Demokrat Akan Dalami Usulan Hak Angket Minyak Goreng dari PKS

Namun, jika tidak bertentangan dengan UU, maka usul hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Keputusan DPR itu harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR. Sedangkan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

"Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan diambil dalam rapat paripurna DPR," demikian Pasal 208 Ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com