Salin Artikel

Diusulkan untuk Selidiki Kekisruhan soal Minyak Goreng, Apa Itu Hak Angket DPR?

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekisruhan soal kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng belum juga usai.

Sejak akhir tahun 2021, harga minyak goreng melambung tinggi. Setelah ditetapkan aturan soal harga eceran tertinggi (HET), harga minyak sempat turun, tetapi stoknya langka.

Setelah aturan soal HET dicabut, stok minyak goreng kembali melimpah di pasaran, tapi lagi-lagi harganya naik tajam.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, langka dan mahalnya minyak goreng disebabkan oleh permainan mafia.

"Ada orang-orang yang tidak sepatutnya mendapatkan hasil dari minyak goreng ini. Misalnya minyak goreng yang seharusnya jadi konsumsi masyarakat masuk ke industri atau diselundupkan ke luar negeri," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Situasi sulit tak berkesudahan ini pun memunculkan wacana pengajuan hak angket untuk menyelidiki kemelut minyak goreng. Wacana itu mulanya diusulkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Pada malam hari ini, ingin menyatakan bahwa Fraksi PKS mengajak seluruh anggota fraksi lain, dimulai dari Fraksi PKS untuk mengusulkan dibentuknya Pansus Hak Angket," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Jazuli menuturkan, Fraksi PKS menggulirkan hak angket agar dapat mengetahui secara jelas duduk perkara persoalan minyak goreng dan menemukan solusi mengatasinya.

"Tidak hanya cukup mengatakan ini ada mafia, itu ada mafia, tapi siapa mafianya ini?" ujar dia.

Namun demikian, usulan PKS ini ditolak oleh sejumlah fraksi di DPR. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), misalnya, menilai bahwa pembentukan pansus hak angket dapat menimbulkan kegaduhan politik yang merugikan masyarakat.

Penolakan juga disampaikan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketimbang hak angket, mereka lebih memilih pembentukan panitia kerja (panja) sesuai rekomendasi Komisi VI DPR.

"Rakyat menunggu bukti nyata fakta penyelesaian dan kemudahan pangan dan lain-lain, bukan menunggu proses rapat-rapat atau koordinasi-koordinasi yang berlatut-larut," ujar Ketua Kelompok Fraksi PKB di Komisi VI DPR Nasim Khan, Senin (21/3/2022).

Lantas, apa yang sebenarnya dimaksud dengan hak angket?

Pengertian hak angket

Hak angket menjadi salah satu hak yang dimiliki DPR selain hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.

Hak-hak tersebut diatur dalam Pasal 20A Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat," demikian bunyi ketentuan tersebut.

Perihal hak angket dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 soal MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2019.

Dijelaskan pada Pasal 79 Ayat (3) UU tersebut bahwa hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 199 Ayat (1) dikatakan bahwa hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Pengusulan hak angket harus disertai dengan dokumen yang setidaknya memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.

Usul tersebut akan menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat
paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil
dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

Jika DPR memutuskan menerima usul hak angket, maka DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket. Keanggotaan panitia angket terdiri atas semua unsur fraksi DPR.

Wewenang panitia angket

Pada Pasal 203 UU Nomor 17 Tahun 2014 disebutkan bahwa panitia angket dalam melakukan penyelidikan selain meminta keterangan dari pemerintah, dapat meminta keterangan dari saksi, pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya.

Kemudian, dijelaskan pada Pasal 204 bahwa panitia angket dapat memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk dimintai keterangan.

Jika warga tersebut tidak memenuhi panggilan sebanyak 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan kepolisian.

Disebutkan pula dalam Pasal 205 UU Nomor 17 Tahun 2014 bahwa, "Dalam melaksanakan hak angket, panitia khusus berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan".

Jika pihak-pihak yang dipanggil itu menolak atau tidak hadir tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan akan dipanggil paksa oleh pihak kepolisian atas permintaan panitia angket.

Keputusan soal hak angket

Merujuk Pasal 206 UU Nomor 17 Tahun 2014, dikatakan bahwa panitia angket harus melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia angket.

Selanjutnya, rapat Paripurna DPR akan mengambil keputusan terhadap laporan panitia angket.

Jika rapat paripurna DPR memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah bertentangan dengan ketentuan peraturan undang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat.

Namun, jika tidak bertentangan dengan UU, maka usul hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Keputusan DPR itu harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR. Sedangkan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

"Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan diambil dalam rapat paripurna DPR," demikian Pasal 208 Ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/21/15453381/diusulkan-untuk-selidiki-kekisruhan-soal-minyak-goreng-apa-itu-hak-angket

Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke