Meski begitu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2021 mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur nomor 49 tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid–19).
Selain itu Pemprov DKI juga memutuskan tidak memberikan tunjangan transportasi periode Mei hingga Desember 2020 bagi pejabat struktural.
Sementara untuk TPP atau TKD PNS dan CPNS DKI Jakarta sebesar 25% pada bulan April hingga November tahun 2020, pembayarannya ditunda.
Pemprov DKI memutuskan penghasilan akan dibayarkan 50% dari TPP/TKD sesuai kelas jabatannya setelah mengalami rasionalisasi dan penundaan.
Baca juga: UMP Jakarta 2022 Naik, Apakah Gaji PNS DKI Juga Naik?
KPK menerima laporan dari PPATK soal pencairan cek senilai Rp 35 miliar milik salah seorang mantan pejabat di lingkungan Pemprov DKI.
“KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang pejabat eselon III di DKI, begitu yang bersangkutan pensiun, mencairkan cek sejumlah 35 miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam acara “Keluarga Berintegritas Provinsi DKI Jakarta” di Balai Kota DKI, Kamis (17/3/2022).
Dari penelusuran, sebagian uang yang dicairkan oknum pensiunan PNS itu dibelikan rumah secara tunai senilai Rp 3,5 miliar.
KPK pun meminta eks pejabat PNS Pemprov DKI tersebut melakukan klarifikasi terkait pencairan cek karena diduga cek itu terkait penerimaan gratifikasi.
Namun, KPK tak bisa melanjutkan penyelidikan kasus tersebut. Pasalnya, kata Alex, oknum mantan PNS pejabat Pemprov DKI itu meninggal dunia.
Baca juga: Gaji PNS DKI Capai 28 Juta, Lulusan IPDN Berbondong-bondong Incar Posisi di Jakarta
“Saya bilang klarifikasi, klarifikasi, tetapi mungkin sudah jalan Tuhan tidak lama setelah kami klarifikasi beliau meninggal,” ucap dia.
“Kemudian, ini pidananya kita ‘hentikan’, dugaan bahwa telah melakukan pidana menerima gratifikasi,” lanjut Alex.
KPK pun meneruskan temuan PPATK ke Direktorat Jenderal Pajak.
Alex mengatakan, dugaan tindak pidana kasus ini memang tidak bisa diteruskan lantaran pihak yang terkait meninggal dunia. Meski begitu, kekayaan yang ditinggalkannya dapat dikenakan pajak.
“Karena kalau orang pajak itu saya lihat enggak peduli uang dari korupsi atau dari jualan apa pun pokoknya tambah kekayaannya bayar pajak,” terang dia.
“Kita limpahkan ke Ditjen Pajak, supaya apa, supaya atas kekayaan tadi itu bisa kena pajak,” pungkas Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.