Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pensiunan PNS Cairkan Cek Rp 35 Miliar, Berapa Gaji Pejabat Eselon III DKI?

Kompas.com - 18/03/2022, 06:33 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang mantan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) Jakarta mencairkan cek senilai Rp 35 miliar usai pensiun. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai transaksi yang dilakukan pensiunan PNS itu tidak wajar sehingga melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami menemukan oknum ASN DKI melakukan transaksi di luar profile yang bersangkutan,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Ivan menduga, cek miliaran rupiah itu diperoleh secara tidak wajar.

“Diduga terkait dengan penyalahgunaan jabatannya,” tuturnya.

Lantas berapa penghasilan seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemprov DKI?

Gaji PNS di seluruh Indonesia pada dasarnya memiliki besaran yang sama, baik di pemerintah daerah, kementerian, maupun instansi lain.

Besaran gaji bagi PNS ini diatur melalui peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Pensiunan Pemprov DKI Cairkan Cek Rp 35 Miliar, PPATK: Tak Sesuai Profile, Diduga Penyalahgunaan Jabatan

Sementara itu, eselon III merupakan hirarki jabatan struktural lapis ketiga yang terdiri dari 2 jenjang yakni eselon IIIA dan eselon IIIB.

Jenjang pangkat bagi eselon III terendah adalah golongan III/d dan tertinggi adalah golongan IV/d. Di tingkat provinsi, eselon III bisa dianggap sebagai manajer madya satuan kerja atau instansi.

Pejabat eselon III merupakan penanggungjawab penyusunan dan realisasi program-program yang diturunkan dari strategi instansi yang ditetapkan oleh eselon II.

Berikut besaran gaji pokok untuk pejabat eselon III sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019:

  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Baca juga: KPK Ungkap Ada Pejabat Pemprov DKI Cairkan Cek Rp 35 Miliar Usai Pensiun

Meski gaji pokok sama, namun yang membedakan penghasilan PNS antar instansi adalah tunjangan kinerja yang diatur oleh pemda atau instansi masing-masing.

Penghasilan PNS Pemprov DKI selama ini dianggap paling tinggi dibandingkan daerah lainnya di Indonesia karena besarnya tunjangan yang didapat.

Besaran tunjangan untuk PNS DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Dari ketentuan tersebut, besaran tunjangan kinerja PNS di lingkungan Pemprov DKI memang cukup tinggi.

TPP ini menjadi salah satu faktor yang membuat penghasilan PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lainnya. Belum lagi jika ditambah dengan adanya tunjangan-tunjangan lain.

Berikut rincian tunjangan dari TPP bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS:

Teknis Ahli: Rp 19.710.000

  • Teknis Terampil: Rp 17.370.000
  • Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
  • Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
  • Operasional Ahli: Rp 11.610.000
  • Operasional Terampil: Rp 9.810.000
  • Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
  • Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
  • Calon PNS: Rp 4.860.000

Sementara besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter adalah sebagai berikut:

  • Keahlian Utama: Rp 33.030.000
  • Keahlian Madya: Rp 28.710.000
  • Keahlian Muda: Rp 23.850.000
  • Keahlian Pertama: Rp 19.620.000

Baca juga: Pensiunan Pemprov DKI Cairkan Cek Rp 35 Miliar, PPATK Ungkap Modus Transaksi Tak Wajar Pejabat

Kemudian besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter adalah:

  • Keahlian Utama: Rp 31.770.000
  • Keahlian Madya: Rp 26.550.000
  • Keahlian Muda: Rp 23.580.000
  • Keahlian Pertama: Rp 18.720.000
  • Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000
  • Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000
  • Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000
  • Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000

TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan/atau tugas yang diberikan.

Selain TPP, pejabat di lingkungan Pemprov DKI juga mendapatkan tunjangan lainnya. Salah satunya adalah tunjangan kinerja daerah (TKD) yang diatur lewat Pergub DKI Jakarta Nomor 409 tahun 2016.

Besaran TKD untuk PNS dan CPNS Pemprov DKI diberikan berdasarkan hasil penilaian kinerjanya. Sebagai daerah yang mempunyai pendapatan asli daerah (PAD) tinggi, besaran TKD di lingkungan Pemprov DKI pun tergolong cukup besar.

Seusai ketentuan, TKD diberikan setiap bulan kepada PNS yang menduduki jabatan Administrator, Pengawas, jabatan yang disetarakan jabatan Administrator/Pengawas, jabatan pelaksana, jabatan fungsional dan Calon PNS.

Baca juga: PPATK Sebut Pensiunan Pemprov DKI yang Cairkan Cek Rp 35 Miliar Tak Punya Kegiatan Usaha

Tak hanya itu, PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang menduduki jabatan struktural juga mendapat tunjangan transportasi setiap bulannya. Besarannya bervariasi tergantung eselon dan tempat penugasan.

Tunjangan transportasi untuk pejabat Pemprov DKI diatur dalam Pergub 121 Tahun 2014 dan diubah dengan Pergub No 184 Tahun 2015.

Pemberian tunjangan transportasi disesuaikan dengan grade berdasarkan lingkup wilayah kerja. Grade 1 untuk tingkat provinsi, grade 2 tingkat wilayah administrasi dan kabupaten administrasi.

Lalu grade 3 untuk tingkat wilayah kecamatan, dan grade 4 untuk tingkat wilayah kelurahan dan sekolah. Bagi eselon III, grade paling rendah adalah grade 3.

Berdasarkan aturan itu, tunjangan transportasi untuk pejabat eselon III besarannya adalah sebagai berikut:

  • Grade 1: Rp 6.500.000
  • Grade 2: Rp 6.000.000
  • Grade 3: Rp 5.500.000

Meski begitu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2021 mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur nomor 49 tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid–19).

Selain itu Pemprov DKI juga memutuskan tidak memberikan tunjangan transportasi periode Mei hingga Desember 2020 bagi pejabat struktural.

Sementara untuk TPP atau TKD PNS dan CPNS DKI Jakarta sebesar 25% pada bulan April hingga November tahun 2020, pembayarannya ditunda.

Pemprov DKI memutuskan penghasilan akan dibayarkan 50% dari TPP/TKD sesuai kelas jabatannya setelah mengalami rasionalisasi dan penundaan.

Baca juga: UMP Jakarta 2022 Naik, Apakah Gaji PNS DKI Juga Naik?

Uang cek pensiunan PNS DKI dibelikan rumah

KPK menerima laporan dari PPATK soal pencairan cek senilai Rp 35 miliar milik salah seorang mantan pejabat di lingkungan Pemprov DKI.

“KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang pejabat eselon III di DKI, begitu yang bersangkutan pensiun, mencairkan cek sejumlah 35 miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam acara “Keluarga Berintegritas Provinsi DKI Jakarta” di Balai Kota DKI, Kamis (17/3/2022).

Dari penelusuran, sebagian uang yang dicairkan oknum pensiunan PNS itu dibelikan rumah secara tunai senilai Rp 3,5 miliar.

KPK pun meminta eks pejabat PNS Pemprov DKI tersebut melakukan klarifikasi terkait pencairan cek karena diduga cek itu terkait penerimaan gratifikasi.

Namun, KPK tak bisa melanjutkan penyelidikan kasus tersebut. Pasalnya, kata Alex, oknum mantan PNS pejabat Pemprov DKI itu meninggal dunia.

Baca juga: Gaji PNS DKI Capai 28 Juta, Lulusan IPDN Berbondong-bondong Incar Posisi di Jakarta

“Saya bilang klarifikasi, klarifikasi, tetapi mungkin sudah jalan Tuhan tidak lama setelah kami klarifikasi beliau meninggal,” ucap dia.

“Kemudian, ini pidananya kita ‘hentikan’, dugaan bahwa telah melakukan pidana menerima gratifikasi,” lanjut Alex.

KPK pun meneruskan temuan PPATK ke Direktorat Jenderal Pajak.

Alex mengatakan, dugaan tindak pidana kasus ini memang tidak bisa diteruskan lantaran pihak yang terkait meninggal dunia. Meski begitu, kekayaan yang ditinggalkannya dapat dikenakan pajak.

“Karena kalau orang pajak itu saya lihat enggak peduli uang dari korupsi atau dari jualan apa pun pokoknya tambah kekayaannya bayar pajak,” terang dia.

“Kita limpahkan ke Ditjen Pajak, supaya apa, supaya atas kekayaan tadi itu bisa kena pajak,” pungkas Alex.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com