Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Dua Terdakwa Kasus "Unlawful Killing" Laskar FPI Akan Divonis

Kompas.com - 18/03/2022, 06:30 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus unlawful killing atau tindak pidana pembunuhan di luar proses hukum empat laskar Front Pembela Islam (FPI) akan menjalani sidang pembacaan vonis, hari ini, Jumat (18/3/2022).

Keduanya adalah anggota Polri yaitu Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan.

Adapun persidangan akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Pembacaan putusan, pukul 09.00 sampai dengan selesai,” tulis keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya dalam persidangan 22 Februari 2022, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.

Jaksa menilai sebagai anggota kepolisian, Yusmin dan Fikri abai dalam menggunakan senjata api.

Baca juga: Hari Ini, 2 Terdakwa Kasus Unlawful Killing Akan Bacakan Nota Pembelaan

Insiden di Tol KM50 Jakarta-Cikampek

Insiden penembakan itu terjadi di Tol KM50 Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Kala itu pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya memerintahkan Yusmin, Fikri dan Elwira Pribadi untuk membuntuti mobil milik Rizieq Shihab.

Proses itu kemudian menimbulkan insiden antara ketiganya dengan enam laskar FPI.

Dua korban yaitu Luthfi Hakim dan Andi Oktiawan meninggal dunia karena baku tembak dengan pihak kepolisian.

Yusmin, Fikri serta Elwira kemudian melakukan pengejaran dan melumpuhkan empat korban lainnya yakni Muhammad Reza, Ahmad Sofyan, Faiz Ahmad dan Ahmad Syukur.

Keempatnya lantas dimasukkan ke mobil Daihatsu Xenia warna silver untuk dibawa dan dimintai keterangan di Polda Metro Jaya.

Namun ketiga anggota polisi itu tak memborgol tangan para korban.

Baca juga: Dua Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara

Saat itulah disebutkan ada upaya perebutan senjata antara korban dan pelaku. Hal itu yang membuat insiden penembakan terjadi.

Di sisi lain, jaksa menilai kedua terdakwa terbukti bersalah karena tak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Dalam perkara ini keduanya didakwa dengan Pasal Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com