PPATK: Pencairan tak sesuai profil
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan, pihaknya pernah menganalisis adanya transaksi yang tidak wajar pada seorang mantan pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Hasil analisis tersebut, ujar dia, ditemukan pencairan cek senilai Rp 35 miliar yang dilakukan usai pejabat itu pensiun.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Tinggi, Mendag: Ini Kesalahan Saya...
“Kami menemukan oknum ASN DKI melakukan transaksi di luar profile yang bersangkutan,” ujar Ivan kepada Kompas.com, Kamis (17/3/2022).
Atas temuan itu, PPATK pun melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat ditindaklanjuti.
Ivan menduga, cek miliaran rupiah itu diperoleh secara tidak wajar. “Diduga terkait dengan penyalahgunaan jabatannya,” ungkap Ivan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.