JAKARTA, KOMPAS.com - Para saksi meyakini Handi Saputra masih dalam kondisi bernyawa sebelum rombongan Kolonel Inf Priyanto mengangkut tubuhnya dan akhirnya membuangnya ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Salah seorang saksi, Shohibul Iman yang turut membantu evakuasi korban mengaku melihat tubuh Handi masih bergerak ketika diangkat dari kolong mobil Panther, kendaraan yang digunakan tiga terdakwa.
“Pas diangkat gestur matanya merem, tapi kayak kesakitan,” kata Shohibul ketika memberikan saksi dalam persidangan pembunuhan Handi dan Salsabila di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Kolonel Priyanto Tolak Bawa Sejoli yang Ditabrak di Nagreg ke Puskesmas, Saksi: Kami Diminta Tunduk
Hal yang sama juga disampaikan Teten Subhan, seorang saksi di lapangan yang turut dihadirkan dalam persidangan ini.
Teten mengatakan, ia mendengar suara kecelakaan lalu lintas ketika sedang menjaga warung kelontongnya yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Nagreg, Jawa Barat.
Setelah mendengar suara kecelakaan itu, kemudian ia menghampiri TKP dan melihat proses evakuasi terhadap tubuh Handi.
Ketika itu, Teten melihat masih ada pergerakan dari tubuh korban. Sementara, mata korban seperti menahan kesakitan.
Teten juga melihat ketika tubuh Handi dimasukkan ke dalam mobil, yang ia kira akan dibawa ke rumah sakit terdekat oleh para terdakwa.
Pernyataan yang sama juga disampaikan saksi lain, Taufik Hidayat.
Penjaga toko ini mengaku melihat adanya pergerakan dari leher korban. Ia mengetahui hal itu ketika mendatangi TKP.
Ia meyakini dengan pergerakan leher tersebut menandakan Handi masih bernyawa.
“Kemungkinan masih bernapas,” terang dia.
Sebagai informasi, setelah kecelakaan itu, rombongan terdakwa membawa kedua tubuh korban.
Kolonel Inf Priyanto, dalang dari pembunuhan ini telah memiliki niat membuang tubuh kedua korban selepas tabrakan itu. Niatan jahat Kolonel Inf Priyanto sempat dicegah oleh dua anak buahnya yang menjadi sopir pribadinya.
Bahkan, salah satu anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko sempat berulang kali memohon agar membawa para korban dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Tapi, permohonan tersebut ditolak dan Kolonel Inf Priyanto tetap kukuh ingin membuang tubuh korban ke sungai.
Jasad kedua korban kemudian ditemukan di lokasi yang berbeda di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah, beberapa hari setelah kecelakaan terjadi.
Dalam perkara ini, Kolonel Inf Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.