JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mengaku rindu dengan istrinya Dinan Nurfajrina.
Adapun Doni kini tengah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak 9 Maret 2022.
"Kangen dong," kata Doni di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Doni kemudian memberikan pesan kepada istrinya agar terus semangat.
"Semangat terus lah," ujarnya.
Baca juga: Uang Tunai Rp 3,3 Miliar Milik Doni Salmanan Disita Bareskrim Polri
Menurut Doni, ia masih belum bertemu dengan istrinya.
Ia mengatakan istrinya saat ini lagi diperiksa oleh penyidik
"Lagi diperiksa, belum (bertemu)," ucapnya.
Sebelumnya Doni juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya.
Selain itu Doni juga meminta doa dari semua pihak agar ia bisa mendapat keringanan hukuman.
"Dan kedua saya juga memohon doa kepada teman-teman semua di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," pintanya.
Doni juga mengingatkan masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tergiur dengan trading ilegal.
"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter-ini sama trading-trading ilegal," ujar dia.
Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Doni Salmanan Minta Maaf dan Harap Hukuman Ringan
Diketahui, Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Qoutex setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022).
Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.