Terdiri dari dua kelompok kementerian/lembaga:
1. Kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar esensial (Kemenkes, Kemendikbud-Ristek).
2. Kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN (Kemenhub, KLHK, Kemen BUMN).
C. Klaster 3
Terdiri dari dua kelompok kementerian/lembaga, yakni:
1. Kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar dan penguatan SDM (Kemenag, Kemensos, Kemendes PDTT, Kemenpora, KemenPPPA).
2. Kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi, industri dan pengelolaan SDA (Kemendag, Kemenperin, Kemenkop UKM, Kemenaker, Kementan, Kemen ESDM, KKP, Kemenparekraf/Baparekraf, Kemenrinves/BKPM).
D. Klaster 4
Terdiri dari lembaga pemerintah non kementerian (LPNK).
E. Klaster 5
Terdiri dari lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) dan lembaga non struktural (LNS).
Baca juga: Bappenas Jelaskan 3 Tahap Pengembangan IKN Nusantara Hingga 2045
Tjahjo menambahkan, tahapan pemindahan maupun pengelompokan klaster telah disiapkan KemenpanRB dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Namun, perubahan klaster jug tergantung Bappenas dan selesainya infrastruktur perumahan dan perkantoran misalnya," ungkap Tjahjo.
"Walau masih lama untuk awal 2024, tetapi Kemenpan RB harus menyiapkan detailnya agar bisa mempersiapkan ASN yang smart dan profesional," lanjutnya.
Tjahjo menambahkan, pada awal 2024 nanti ASN yang akan pindah ke IKN sebanyak 60.000 orang dan ditambah dengan jajaran TNI serta Polri.
"Tahap pertama itu 60.000 ASN, TNI-Polri sudah dibicarakan dalam rapat Kemenpan RB dan Bappenas," tambah Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.