JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, ada lima klaster pemindahan kementerian/lembaga ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Nantinya, pemindahan lima klaster instansi tersebut akan dilakukan secara bertahap selama periode 2024-2034.
"Tahapan pemindahan ASN dan kementerian/lembaga dilakukan secara bertahap 2024-2034. Dengan mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastsruktur IKN," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (12/3/2022).
"Kemudian, pemilihan kementerian/lembaga yang pindah mempertimbangkan tata urutan tentang kelembagaan pemerintah yakni berdasarkan UUD 1945, UU Kementerian Negara, Perpres Organisasi Kementerian Negara dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," jelasnya.
Baca juga: 25 Lembaga Tak Dipindahkan ke IKN Nusantara, Ini Daftarnya
Tjahjo lantas menjelaskan, pada klaster pertama ada delapan kelompok kementerian/lembaga yang akan pindah ke IKN, rinciannya yakni:
A. Klaster 1
1. Presiden dan para pejabat negara.
2. Lembaga tinggi negara (MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, BPK).
3. Kementerian Koordinator (Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Kemenko Marves, Kemenko Perekonomian).
4. Kementerian 'triumvirat' (Kemendagri, Kemenlu, Kemenhan) sebagai Plt Kepresidenan jika presiden dan wakil presiden berhalangan menjalankan tugas khusus secara bersamaan (berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat 3 UUD 1945).
5. Kementerian/lembaga yang mendukung kerja presiden dan wapres secara langsung (Kemensetneg, Setkab, KSP, Wantimpres).
6. Kementerian yang mendukung proses perencanaan dan penganggaran pembangunan (KemenPPN/Bappenas, Kemenkeu, Kemenpan RB, BPKP).
7. Kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN baru (KemenPUPR, Kementerian ATR/BPN, Kemenkominfo, BSSN).
8. Aparat penegak hukum (APH) dan TNI (Mabes TNI, TNI AD, TNI AU, TNI AL, Mabes Polri, Paspampres, BIN, BSSN, Kejagung, Kemenkumham, KPK).
Baca juga: Kenapa SoftBank Mundur Berinvestasi dari Proyek IKN Nusantara?
B. Klaster 2.
Terdiri dari dua kelompok kementerian/lembaga:
1. Kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar esensial (Kemenkes, Kemendikbud-Ristek).
2. Kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN (Kemenhub, KLHK, Kemen BUMN).
C. Klaster 3
Terdiri dari dua kelompok kementerian/lembaga, yakni:
1. Kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar dan penguatan SDM (Kemenag, Kemensos, Kemendes PDTT, Kemenpora, KemenPPPA).
2. Kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi, industri dan pengelolaan SDA (Kemendag, Kemenperin, Kemenkop UKM, Kemenaker, Kementan, Kemen ESDM, KKP, Kemenparekraf/Baparekraf, Kemenrinves/BKPM).
D. Klaster 4
Terdiri dari lembaga pemerintah non kementerian (LPNK).
E. Klaster 5
Terdiri dari lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) dan lembaga non struktural (LNS).
Baca juga: Bappenas Jelaskan 3 Tahap Pengembangan IKN Nusantara Hingga 2045
Tjahjo menambahkan, tahapan pemindahan maupun pengelompokan klaster telah disiapkan KemenpanRB dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Namun, perubahan klaster jug tergantung Bappenas dan selesainya infrastruktur perumahan dan perkantoran misalnya," ungkap Tjahjo.
"Walau masih lama untuk awal 2024, tetapi Kemenpan RB harus menyiapkan detailnya agar bisa mempersiapkan ASN yang smart dan profesional," lanjutnya.
Tjahjo menambahkan, pada awal 2024 nanti ASN yang akan pindah ke IKN sebanyak 60.000 orang dan ditambah dengan jajaran TNI serta Polri.
"Tahap pertama itu 60.000 ASN, TNI-Polri sudah dibicarakan dalam rapat Kemenpan RB dan Bappenas," tambah Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.