JAKARTA, KOMPAS.com - Umat Hindu di Indonesia memperingati Hari Raya Nyepi pada hari ini, Kamis (3/3/2022).
Nyepi adalah hari suci umat Hindu yang diperingati setiap Tahun Baru Saka. Penanggalan saka dimulai sejak tahun 78 Masehi.
Sebelum Masehi, India kerap diwarnai pertumpahan darah akibat pertikaian yang panjang antara suku bangsa yang memperebutkan kekuasaan. Hal itu membuat penguasa atau raja yang menguasai India berganti-ganti dari berbagai suku, yaitu: Pahlawa, Yuehchi, Yuwana, Malawa, dan Saka.
Saat itu suku Saka dinilai sebagai masyarakat dengan peradaban paling tinggi. Ketika suku Yuehchi di bawah Raja Kaniska berhasil mempersatukan India maka secara resmi kerajaan menggunakan sistem kalender suku Saka.
Baca juga: Kapan Waktu Terbaik Memberi Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi?
Keputusan itu terjadi pada 78 Masehi. Maka sejak itu sistem kalender Saka digunakan terus menerus hingga saat ini yang disebut Tahun Saka.
Pengaruh Hindu dari India masuk dan menyebar di Nusantara. Ketika Kerajaan Majapahit berkuasa sistem kalender Tahun Saka mulai digunakan.
Majapahit kemudian menaklukkan Bali dan menyebarkan Hindu dan menerapkan penanggalan Saka. Hal itulah kemudian yang membuat perpaduan budaya (akulturasi) Hindu India dengan kearifan lokal budaya Bali. Hal itu membuat peringatan Tahun Baru Caka diperingati dengan menjadi Hari Raya Nyepi.
Dalam pelaksanaan Nyepi, tidak ada aktivitas yang dilakukan oleh umat Hindu. Tujuan utama Hari Raya Nyepi adalah memohon ke hadapan Tuhan Yang Maha Esa, untuk menyucikan Bhuana Alit (alam manusia) dan Bhuana Agung (alam semesta).
Baca juga: Libur Nyepi, Polisi Siapkan Antisipasi Kemacetan di Puncak Bogor
Pemerintah baru menetapkan Nyepi dan Hari Raya Waisak yang diperingati oleh umat Buddha sebagai libur nasional mulai 19 Januari 1983.
Merunut sejarah, permintaan supaya Nyepi dan Waisak dijadikan hari libur nasional sudah disampaikan oleh perwakilan umat Hindu dan Buddha pada 1981 dan 1982.
Dalam laporan surat kabar Kompas pada 22 Mei 1981, saat itu organisasi Pemuda Buddhis Indonesia (Pembudi) meminta kepada Pemerintah supaya menetapkan Waisak dan Nyepi sebagai hari libur nasional.
Menurut Hamdani Wiryana Ks yang ketika itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Pembudi, ketika itu pemerintah hanya menetapkan Nyepi dan Waisak sebagai hari libur fakultatif. Artinya libur hanya diberikan kepada pemeluk agama yang bersangkutan.
Menurut Hamdani, kebijakan itu menimbulkan suasana eksklusif.
Kemudian pada 26 November 1982, giliran perwakilan pemeluk Hindu yang mengajukan permohonan supaya Nyepi menjadi hari libur nasional. Saat itu organisasi pemeluk Hindu, Parisada Hindu Dharma Pusat yang dipimpin Ida Bagus Oka Puniatmaja menyampaikan permintaan itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI.
Baca juga: Nyepi, ASDP Tutup Sementara Penyeberangan Dari dan Menuju Bali
Menurut dia, permintaan supaya Nyepi ditetapkan sebagai hari libur Nasional adalah supaya umat Hindu bisa melaksanakan ibadah sesuai Undang-Undang Dasar 1945.
Akhirnya berkat perjuangan itu, pada 19 Januari 1983 Presiden Soeharto yang saat itu memimpin menerbitkan Surat Keputusan Presiden nomor 3 tahun 1983. Isinya adalah menetapkan Nyepi dan Waisak sebagai hari libur nasional.
Soemantri MS yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Perwalian Umat Buddha Indonesia (Walubi) menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah. Dia mengatakan umat Hindu dan Buddha sangat terharu dan gembira atas keputusan pemerintah.
"Karenanya tidak ada kata lain yang terlukiskan kecuali kami bersyukur kepada Sanghyang Adi Buddha dan berterima kasih kepada Bapak Presiden dan Pemerintah RI," kata Soemantri.
Sumber
Kompas edisi 22 Mei 1981: Pembudi Minta Agar Waisak Jadi Hari Libur.
Kompas edisi 26 November 1982: Diusulkan, Hari Raya Nyepi sebagai Hari Libur Nasional
Kompas edisi 24 Januari 1983: Nyepi dan Waisak: Hari Libur Nasional.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.