Akhirnya berkat perjuangan itu, pada 19 Januari 1983 Presiden Soeharto yang saat itu memimpin menerbitkan Surat Keputusan Presiden nomor 3 tahun 1983. Isinya adalah menetapkan Nyepi dan Waisak sebagai hari libur nasional.
Soemantri MS yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Perwalian Umat Buddha Indonesia (Walubi) menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah. Dia mengatakan umat Hindu dan Buddha sangat terharu dan gembira atas keputusan pemerintah.
"Karenanya tidak ada kata lain yang terlukiskan kecuali kami bersyukur kepada Sanghyang Adi Buddha dan berterima kasih kepada Bapak Presiden dan Pemerintah RI," kata Soemantri.
Sumber
Kompas edisi 22 Mei 1981: Pembudi Minta Agar Waisak Jadi Hari Libur.
Kompas edisi 26 November 1982: Diusulkan, Hari Raya Nyepi sebagai Hari Libur Nasional
Kompas edisi 24 Januari 1983: Nyepi dan Waisak: Hari Libur Nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.