JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengizinkan mal atau pusat perbelanjaan untuk beroperasi selama perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di luar Jawa Bali hingga 14 Maret 2022.
Aturan mengenai operasional mal atau pusat perbelanjaan pun tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022.
Pada aturan tersebut dijelaskan, untuk mal yang berada di wilayah PPKM level 3, diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
Selain itu, waktu operasional mal pun dibatasi mulai pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat.
Baca juga: PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali hingga 14 Maret, Bioskop Diizinkan Buka dengan Kapasitas 50 Persen
"Kegiatan pada pusat perbelanjaat atau mal diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat," demikian dikutip dari beleid tersebut, Selasa (1/3/2022).
Sementara itu, untuk mal yang berada pada wilayah PPKM level 2 diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen.
Operasional mal pada wilayah PPKM level 2 luar Jawa-Bali dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Sementara itu, untuk mal yang beradal di wilayah PPKM level 1 diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 7 Maret, Tak Ada Daerah Berstatus Level 1
Mal di wilayah PPKM level 1 luar Jawa Bali juga diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal pengunjung 100 persen.
Adapun baik pada wilayah dengan PPKM level 1, 2, dan 3, setiap pengunjung wajib menggunakan apkikasi PeduliLindungi serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat ketika berkunjung ke mal atau pusat perbelanjaan lain.
"Pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah," tulis aturan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.