JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama sepekan, yaitu pada 1-7 Maret 2022.
Perpanjangan ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (28/2/2022) malam.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, selama seminggu ke depan tidak ada daerah di Jawa-Bali yang berstatus Level 1.
"Masih belum ada daerah yang berada di Level 1," ujar Syafrizal sebagaimana dilansir dari keterangan tertulisnya pada Selasa ini.
Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 1 sampai 4 se-Indonesia Mulai 1 Maret 2022
Sementara itu, untuk Level 2 hingga Level 4 terdapat perubahan jumlah daerah. Syafrizal mengemukakan, ada peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah.
Tujuh daerah itu yakni Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun.
Selain itu, daerah berstatus Level 3 juga meningkat dari 99 daerah menjadi 108 daerah.
Sedangkan untuk daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah.
Dia menjelaskan, peningkatan jumlah daerah berstatus Level 3 dan Level 4 karena syarat vaksinasi yang diperketat.
"Tapi kami optimis bahwa tren peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi” tambah Safrizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.