JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan beberapa aturan terkait operasional bioskop pada masa perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di luar Jawa-Bali hingga 14 Maret 2022. Salah satunya yakni terkait kapasitas maksimal keterisian bioskop hanya boleh 50 persen.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022.
"Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk," tulis beleid tersebut seperti dikutip Selasa, (1/3/2022).
Untuk restoran atau kafe di dalam area bioskop diizinkan untuk melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Masuk Bioskop di Level 2, 3, dan 4 Jawa-Bali
Adapun penganturan tempat duduk ditentukan yakni untuk dua orang per meja dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Restoran atau kafe di dalam area bioskop di wilayah PPKM level 3 juga diizinkan menerma makan dibawa pulang hingga delivery.
Untuk bioskop yang berada di wilayah PPKM level 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang diizinkan masuk ke bioskop pada wilayah PPKM level 2.
Sementara itu, pada bioskop di wilayah PPKM level 1, diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas maksimum yang sama pada PPKM level 2. Namun, tak hanya pengunjung dengan kategori hijau, pengunjung dengan kategori kuning pada PeduliLindungi juga diizinkan untuk masuk ke bioskop.
"Kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk," bunyi aturan tersebut.
Untuk aturan makan di tempat di restoran atau kafe di dalam bioskop, pada wilayah PPKM level 1 dan 2 diizinkan dengan kapasitas maksimal pengunjung 75 persen.
Bioskop di wilayah PPKM level 1, 2, dan 3, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan.
Di sisi lain, anak usia enam sampai dengan 12 tahun diizinkan untuk masuk dengan syarat wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.