Salin Artikel

Begini Aturan Operasional Mal Selama PPKM Level 3 hingga 14 Maret di Luar Jawa Bali

Aturan mengenai operasional mal atau pusat perbelanjaan pun tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022.

Pada aturan tersebut dijelaskan, untuk mal yang berada di wilayah PPKM level 3, diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Selain itu, waktu operasional mal pun dibatasi mulai pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaat atau mal diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat," demikian dikutip dari beleid tersebut, Selasa (1/3/2022).

Sementara itu, untuk mal yang berada pada wilayah PPKM level 2 diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen.

Operasional mal pada wilayah PPKM level 2 luar Jawa-Bali dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Sementara itu, untuk mal yang beradal di wilayah PPKM level 1 diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Mal di wilayah PPKM level 1 luar Jawa Bali juga diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal pengunjung 100 persen.

Adapun baik pada wilayah dengan PPKM level 1, 2, dan 3, setiap pengunjung wajib menggunakan apkikasi PeduliLindungi serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat ketika berkunjung ke mal atau pusat perbelanjaan lain.

"Pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah," tulis aturan tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/01/10552571/begini-aturan-operasional-mal-selama-ppkm-level-3-hingga-14-maret-di-luar

Terkini Lainnya

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke