Brigjen Junior Tumilaar pun menuduh telah terjadi kerusakan lingkungan akibat proyek garapan PT SC. Menurutnya perusakan lingkungan itu menyebabkan banjir dan longsor di permukiman penduduk.
"Kemungkinan besar PT SC tidak memiliki dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) , yang berarti Pemerintah Provinsi dan Pemkab Bogor telah bersama-sama ikut merusak, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup," sebut Brigjen Junior Tumilaar.
Persoalan sengketa lahan antara PT SC dan warga Bojong Koneng banyak mendapat atensi dari anggota Komisi III DPR.
Pimpinan RDPU, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh tampak geram usai mendengarkan pemaparan warga dan Brigjen Junior Tumilaar.
"Memang luar biasa SC ini, melakukan penggusuran, pengusiran, dan pengrusakan. Siapa pimpinan SC ini?" ungkap Pangeran.
Selain Pangeran, pimpinan Komisi III DPR lainnya yaitu Adies Kadir juga menyampaikan kegelisahannya terkait persoalan ini. Ia mengatakan akan menyampaikan masalah sengketa lahan di Bojong Koneng tersebut kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga Mendagri Tito Karnavian
Menurut Adies, Komisi III DPR akan mengecek legalitas kepemilikan lahan milik PT SC. Ia juga menyinggung praktik mafia tanah.
"Komisi III insyaallah kalau benar apa yang Bapak-Ibu laporkan kita akan bantu Bapak-Ibu sekalian termasuk juga membatalkan sertifikat-sertifikat yang tadi disebutkan itu," kata Adies.
"Mereka harus tunjukkan bukti buktinya itu. Mana kalau di camat, di lurah, girinya ada semua terus muncul sertifikat tanah, itu kan yang namanya mafia tanah," sambungnya.
Sementara itu anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengusulkan agar direksi PT SC dipanggil untuk memberikan penjelasan dalam kasus ini. Tak hanya itu, ia juga menyarankan Komisi III turut memanggil pihak PTPN, BPN, hingga Pemkab Bogor.
"Nanti kita proses yang melakukan penggusuran paksa. Yang digusur itu bukan kandang babi pak, tapi rumah orang. Preman yang mendatangi ke rumah, kami mohon foto-fotonya diberikan dan kami minta upaya kepolisian untuk tangkap itu semua," tegas Arteria.
Baca juga: Kirim Surat Terbuka untuk Kapolri, Brigjen Junior Tumilaar Bantah Ingin Terkenal, Ini Penjelasannya
Politikus PDI-P itu juga mengusulkan agar Komisi III DPR melakukan kunjungan ke lahan yang menjadi objek sengketa. Arteria mengatakan, masalah sengketa lahan di Bojong Koneng ini harus menjadi perhatian serius DPR.
"Karena sedih sekali, 60 km dari istana ada penzaliman seperti ini. Kita siaplah," ucapnya.
Buntut aksinya dalam melakukan pembelaan kepada warga Bojong Koneng, Brigjen Junior Tumilaar ditahan oleh pihak TNI.
Awalnya lulusan Akmil 1988 itu ditahan oleh Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) karena dianggap telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.
Penahanan terhadap Brigjen Junior Tumilaar dilakukan pada 31 Januari sampai 15 Februari di Pomdam Jaya.
Penyidikan di Puspomad pun telah selesai dilakukan dan berkas perkara Brigjen Junior Tumilaar telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta untuk diproses lebih lanjut. Saat ini Brigjen Junior ada dalam penahanan Otmilti II Jakarta.