JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen Junior Tumilaar ditahan pihak TNI buntut dari aksinya membela warga Bojong Koneng, Bogor, yang tengah bersengketa dengan perusahaan pengembang.
Aksi Brigjen Junior Tumilaar sempat viral pada akhir Januari lalu saat mendatangi proyek pengembang di Bojong Koneng. Dalam video yang viral, ia tampak marah-marah karena pihak pengembang melakukan penggusuran di tanah milik warga.
Kasus sengketa tanah antara warga Bojong Koneng dengan PT SC turut menjadi perhatian DPR RI.
Brigjen Junior Tumilaar ikut dalam rombongan perwakilan warga Bojong Koneng dan kuasa hukumnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR untuk melakukan audiensi.
RDPU Komisi III DPR itu digelar pada 19 Januari 2021 di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Sosok Brigjen Junior Tumilaar, Perwira TNI AD yang Jadi Sorotan karena Bela Warga dan Kini Ditahan
Pada RDPU itu, warga Bojong Koneng beserta tim kuasa hukum mengadu ke Komisi III DPR terkait sengketa lahan merelawan PT SC. Mereka juga menyinggung adanya sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang tersebut.
Menurut warga, persoalan muncul karena PT SC yang menguasai lebih dari 4.000 Ha dengan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) mulai mengambil lahan milik warga. Lahan milik PT SC disebut didapatkan dari HGU PTP 11.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut dengan penggusuran sepihak oleh PT SC. Perwakilan warga menyebut ada ribuan orang yang kemudian menjadi korban penggusuran.
Kepada Komisi III DPR warga Bojong Koneng juga menyebut telah terjadi perusakan tanaman warga hingga pengancaman dari pihak PT SC. Warga yang menjadi korban pun ikut menyampaikan aduan di RDPU Komisi III DPR.
"Saya mewakili 600 KK yang sama sekali tidak mengerti hukum, kebanyakan buta huruf juga di sana tapi tanaman mereka dihancurkan, sudah digusur habis rata dengan tanah," ujar salah seorang perwakilan warga Bojong Koneng dalam RDPU seperti dilihat dalam YouTube Komisi III DPR RI Channel, Rabu (23/02/2022).
Baca juga: Sebelum Ditahan, Brigjen Junior Tumilaar Bela Warga Bojong Koneng dalam Kasus Sengketa Lahan
Brigjen Junior Tumilaar kemudian ikut berbicara dalam RDPU dengan Komisi III DPR. Ia mengaku hadir dalam kapasitasnya sebagai penasihat warga Bojong Koneng yang sedang bermasalah dengan PT SC.
"Saya adalah Brigjen TNI Junior Tumilaar diangkat oleh warga Bojong Koneng sebagai penasihat korban dari penggusuran PT SC. Kami izin melaporkan, terpanggil sebagai tentara rakyat," kata Brigjen Junior Tumilaar.
Staf Khusus KSAD itu kemudian menjelaskan berbagai persoalan yang dihadapi warga Bojong Koneng. Brigjen Junior Tumilaar menuding PT SC telah melakukan berbagai pelanggaran, termasuk klain sepihak atas lahan milik warga.
"Akibat selanjutnya perbuatan terjadi perusakan bangunan, tanam tumbuh garapan, adalah tindak pidana kriminal. Pelanggaran HAM disebabkan rakyat tidak lagi memiliki rumah tinggal dan ladang garapan sebagai nafkah mata pencaharian rakyat," tuturnya.
Brigjen Junior Tumilaar pun menuduh telah terjadi kerusakan lingkungan akibat proyek garapan PT SC. Menurutnya perusakan lingkungan itu menyebabkan banjir dan longsor di permukiman penduduk.
"Kemungkinan besar PT SC tidak memiliki dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) , yang berarti Pemerintah Provinsi dan Pemkab Bogor telah bersama-sama ikut merusak, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup," sebut Brigjen Junior Tumilaar.
Persoalan sengketa lahan antara PT SC dan warga Bojong Koneng banyak mendapat atensi dari anggota Komisi III DPR.
Pimpinan RDPU, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh tampak geram usai mendengarkan pemaparan warga dan Brigjen Junior Tumilaar.
"Memang luar biasa SC ini, melakukan penggusuran, pengusiran, dan pengrusakan. Siapa pimpinan SC ini?" ungkap Pangeran.
Selain Pangeran, pimpinan Komisi III DPR lainnya yaitu Adies Kadir juga menyampaikan kegelisahannya terkait persoalan ini. Ia mengatakan akan menyampaikan masalah sengketa lahan di Bojong Koneng tersebut kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga Mendagri Tito Karnavian
Menurut Adies, Komisi III DPR akan mengecek legalitas kepemilikan lahan milik PT SC. Ia juga menyinggung praktik mafia tanah.
"Komisi III insyaallah kalau benar apa yang Bapak-Ibu laporkan kita akan bantu Bapak-Ibu sekalian termasuk juga membatalkan sertifikat-sertifikat yang tadi disebutkan itu," kata Adies.
"Mereka harus tunjukkan bukti buktinya itu. Mana kalau di camat, di lurah, girinya ada semua terus muncul sertifikat tanah, itu kan yang namanya mafia tanah," sambungnya.
Sementara itu anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengusulkan agar direksi PT SC dipanggil untuk memberikan penjelasan dalam kasus ini. Tak hanya itu, ia juga menyarankan Komisi III turut memanggil pihak PTPN, BPN, hingga Pemkab Bogor.
"Nanti kita proses yang melakukan penggusuran paksa. Yang digusur itu bukan kandang babi pak, tapi rumah orang. Preman yang mendatangi ke rumah, kami mohon foto-fotonya diberikan dan kami minta upaya kepolisian untuk tangkap itu semua," tegas Arteria.
Baca juga: Kirim Surat Terbuka untuk Kapolri, Brigjen Junior Tumilaar Bantah Ingin Terkenal, Ini Penjelasannya
Politikus PDI-P itu juga mengusulkan agar Komisi III DPR melakukan kunjungan ke lahan yang menjadi objek sengketa. Arteria mengatakan, masalah sengketa lahan di Bojong Koneng ini harus menjadi perhatian serius DPR.
"Karena sedih sekali, 60 km dari istana ada penzaliman seperti ini. Kita siaplah," ucapnya.
Buntut aksinya dalam melakukan pembelaan kepada warga Bojong Koneng, Brigjen Junior Tumilaar ditahan oleh pihak TNI.
Awalnya lulusan Akmil 1988 itu ditahan oleh Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) karena dianggap telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.
Penahanan terhadap Brigjen Junior Tumilaar dilakukan pada 31 Januari sampai 15 Februari di Pomdam Jaya.
Penyidikan di Puspomad pun telah selesai dilakukan dan berkas perkara Brigjen Junior Tumilaar telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta untuk diproses lebih lanjut. Saat ini Brigjen Junior ada dalam penahanan Otmilti II Jakarta.
Oleh Otmilti II Jakarta, Brigjen Junior Tumilaar dititipkan di Rumah Tahanan Militer (RTM) milik Puspomad di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, sambil menunggu perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk disidangkan.
Brigjen Junior Tumilaar dianggap telah melanggar Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Komandan Puspomad, Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengatakan, perkara hukum yang dialami Brigjen Junior Tumilaar bukan karena sikapnya memberikan pembelaan untuk warga.
Brigjen Junior Tumilaar diusut oleh Puspomad karena ikut mengurusi persoalan sengketa lahan antara warga dengan PT SC. Tindakan tersebutlah yang dianggap telah melampaui tugas dan wewenang sebagai prajurit TNI.
"Seorang prajurit sesuai sumpah jabatannya dan tugas wewenang tanggung jawab yang diberikan harus bertindak berdasarkan aturan dan kewenangan yang diberikan," jelas Danpuspomad Letjen Chandra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/02/2022) malam.
Letjen Chandra mengingatkan, seorang prajurit TNI tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi persoalan hukum di tingkat sipil.
"Bahwa kita punya keperdulian kepada rakyat itu harus, TNI tahu ini ada masalah tapi floor-kan sesuai masalahnya di mana," kata Letjen Chandra.
Atas alasan tersebut maka Puspomad menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Brigjen Junior Tumilaar.
Apalagi mantan Irdam XIII/Merdeka itu tidak mendapat perintah dari pimpinan dalam melakukan tindakannya.
"Tentara harus diatur seperti itu karena kita adalah manusia-manusia yang memang dilatih untuk bertempur, untuk melakukan tugas pertahanan dan keamanan negara," tegas Chandra.
Sikap Brigjen Junior Tumilaar yang "ikut campur" dalam persoalan sengketa tanah warga dengan perusahaan dianggap telah menyalahi aturan TNI.
"Ini adalah soal prinsip aturan sebagai seseorang tentara. Kalau dia mau membantu, membantulah sesuai proporsinya," tutup Danpuspomad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.