Oleh Otmilti II Jakarta, Brigjen Junior Tumilaar dititipkan di Rumah Tahanan Militer (RTM) milik Puspomad di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, sambil menunggu perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk disidangkan.
Brigjen Junior Tumilaar dianggap telah melanggar Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Komandan Puspomad, Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengatakan, perkara hukum yang dialami Brigjen Junior Tumilaar bukan karena sikapnya memberikan pembelaan untuk warga.
Brigjen Junior Tumilaar diusut oleh Puspomad karena ikut mengurusi persoalan sengketa lahan antara warga dengan PT SC. Tindakan tersebutlah yang dianggap telah melampaui tugas dan wewenang sebagai prajurit TNI.
"Seorang prajurit sesuai sumpah jabatannya dan tugas wewenang tanggung jawab yang diberikan harus bertindak berdasarkan aturan dan kewenangan yang diberikan," jelas Danpuspomad Letjen Chandra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/02/2022) malam.
Letjen Chandra mengingatkan, seorang prajurit TNI tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi persoalan hukum di tingkat sipil.
"Bahwa kita punya keperdulian kepada rakyat itu harus, TNI tahu ini ada masalah tapi floor-kan sesuai masalahnya di mana," kata Letjen Chandra.
Atas alasan tersebut maka Puspomad menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Brigjen Junior Tumilaar.
Apalagi mantan Irdam XIII/Merdeka itu tidak mendapat perintah dari pimpinan dalam melakukan tindakannya.
"Tentara harus diatur seperti itu karena kita adalah manusia-manusia yang memang dilatih untuk bertempur, untuk melakukan tugas pertahanan dan keamanan negara," tegas Chandra.
Sikap Brigjen Junior Tumilaar yang "ikut campur" dalam persoalan sengketa tanah warga dengan perusahaan dianggap telah menyalahi aturan TNI.
"Ini adalah soal prinsip aturan sebagai seseorang tentara. Kalau dia mau membantu, membantulah sesuai proporsinya," tutup Danpuspomad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.