JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen Junior Tumilaar ditahan setelah video aksinya marah-marah di proyek pembangunan properti di Kabupaten Bogor viral di media sosial. TNI AD menegaskan, proses penahanan dilakukan sebagai bagian dalam proses penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menyatakan, Brigjen Junior Tumilaar saat ini menjalani penahanan sementara.
"Karena berdasarkan hasil penyidikan dari Puspomad (Pusat Polisi Militer TNI AD) diperoleh fakta-fakta hukum bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja," ujar Brigjen Tatang Subarno, seperti dikutip Kompas.com dari tniad.mil.id, Rabu (23/02/2022).
Brigjen Junior Tumilaar disebut telah melakukan serangkaian perbuatan di luar dari tugas pokok dan kewenangannya sebagai prajurit TNI serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinan.
Baca juga: Sebelum Ditahan, Brigjen Junior Tumilaar Bela Warga Bojong Koneng dalam Kasus Sengketa Lahan
"Yaitu mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kabupaten Minahasa, dan Bojong Koneng, Jawa Barat," jelas Kadispenad.
Perwira tinggi yang kini menjabat sebagai Staf Khusus KSAD itu dianggap telah melanggar Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Sementara itu, menurut Komandan Puspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo, penahanan terhadap Brigjen Junior Tumilaar terkait dengan aksinya mengurusi sengketa lahan di Bojong Koneng, Kabupaten Bogor.
"Ini karena rangkaian kegiatan yang dilakukan Brigjen JT di Bogor dan Jakarta," ungkap Letjen Chandra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/2/2022) malam.
Baca juga: Sosok Brigjen Junior Tumilaar, Perwira TNI AD yang Jadi Sorotan karena Bela Warga dan Kini Ditahan
Pada akhir Januari lalu, Brigjen Junior Tumilaar mendatangi proyek pembangunan PT SC sambil marah-marah karena pihak pengembang melakukan penggusuran di lahan milik warga Bojong Koneng.
Dalam penjelasannya, Brigjen Junior Tumilaar menyatakan membela warga Bojong Koneng yang menjadi korban penggusuran akibat proyek pembangunan PT SC.
Brigjen Junior Tumilaar juga diketahui datang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI sebagai penasihat warga Bojong Koneng yang menjadi korban penggusuran.
Danpuspomad menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan tindakan Brigjen Junior Tumilaar yang berusaha membela kepentingan rakyat. Namun, menurut Letjen Chandra, apa yang dilakukan Junior sudah melampaui kewenangannya sebagai prajurit TNI.