Tak lama, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diprotes kelompok buruh/pekerja. Sempat terjadi demo aliansi buruh di Gedung Kemenaker, Jakarta, Rabu (16/2/2022), menuntut Menaker agar mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Serikat buruh menilai bahwa Permenaker itu bertentangan dengan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Mereka juga mengeluhkan kesulitan yang mereka rasakan sejak pandemi virus corona. Banyak pekerja di-PHK massal, banyak pula yang tidak mendapat pesangon.
“Memberikan tenggat waktu 2 minggu untuk Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Jika setelah dua minggu tidak ada perubahan, aksi akan dilakukan terus-menerus dan segala macam pola bentuk perlawanan akan ditempuh,” kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat.
Baca juga: Bertemu Menaker, Serikat Buruh Tuntut 3 Hal Ini soal JHT Cair Usia 56 Tahun
Merespons gelombang protes, Menaker Ida mengatakan, diubahnya aturan terkait pencairan JHT adalah guna mengembalikan fungsi JHT sebagai jaminan sosial di hari tua.
Sementara, bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
"Jika kita flashback, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK," kata Ida melalui siaran pers, Kamis (17/2/2022).
"Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," tuturnya.
Terbaru, Jokowi memerintahkan Menaker Ida merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut, presiden memahami bahwa para pekerja keberatan dengan aturan baru terkait pencairan dana JHT.
Senin (21/2/2022) pagi Jokowi memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker untuk membahas ihwal JHT.
Baca juga: Buruh Tuntut Menaker Ida Fauziyah Dicopot, Muhaimin: Terserah Pak Jokowi
"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua," kata Pratikno dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).
Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah, supaya dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang sedang menghadapi masa-masa sulit, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya," ujar Pratikno.
Merespons presiden, Selasa (22/2/2022), Menaker menyatakan bakal merevisi aturan pencairan JHT.