JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) jadi polemik.
Sebabnya, aturan itu memuat ketentuan baru, bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memasuki masa pensiun, yakni 56 tahun.
Seketika ketentuan tersebut banjir kritik. Banyak pihak menilai aturan itu mempersulit buruh/pekerja. Padahal, dana JHT bukan milik pemerintah, melainkan hak setiap pekerja.
Terbaru, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Meski Menaker pada akhirnya beranji bakal melakukan perbaikan, namun, perjalanan aturan pencairan dana JHT menjadi pertanyaan.
Aturan yang semestinya disusun dengan prinsip kehati-hatian menjadi terkesan sembrono dan jauh dari aspirasi publik. Kesediaan pemerintah mengubah aturan pun baru dilakukan setelah publik ramai-ramai menyampaikan penolakan.
Disetujui Jokowi
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diteken Menaker Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022.
Melalui Permenaker baru itu, diatur bahwa dana JHT baru bisa dicairkan di usia pensiun atau 56 tahun, termasuk bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri sempat mengatakan, Presiden Jokowi telah menyetujui terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Oleh karenanya, Kemenaker menepis tudingan yang menyebut bahwa terbitnya Permenaker tersebut tanpa seizin kepala negara dan dianggap bertentangan.
"Kalau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dianggap bertentangan dan melawan Pak Jokowi, pasti Kantor Setkab dan Kantor Kemenkumham tidak menyetujui terbitnya ini," kata dia memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021, rancangan peraturan menteri/kepala lembaga harus mendapat persetujuan presiden sebelum ditetapkan. Perpres itu diteken Jokowi pada 2 Agustus 2021.
"Setiap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga wajib mendapatkan Persetujuan Presiden," demikian bunyi Pasal 3 Ayat (1) Perpres Nomor 68 Tahun 2021.
Sebagaimana bunyi Pasal 1 Ayat (1) perpres, yang dimaksud persetujuan presiden adalah petunjuk atau arahan presiden, baik yang diberikan secara lisan atau tertulis maupun pemberian keputusan dalam sidang kabinet atau rapat terbatas.
Merujuk pada Perpres tersebut, dapat dikatakan bahwa Jokowi mengetahui substansi, sekaligus terlibat menyetujui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Dikritik publik
Tak lama, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diprotes kelompok buruh/pekerja. Sempat terjadi demo aliansi buruh di Gedung Kemenaker, Jakarta, Rabu (16/2/2022), menuntut Menaker agar mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Serikat buruh menilai bahwa Permenaker itu bertentangan dengan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Mereka juga mengeluhkan kesulitan yang mereka rasakan sejak pandemi virus corona. Banyak pekerja di-PHK massal, banyak pula yang tidak mendapat pesangon.
“Memberikan tenggat waktu 2 minggu untuk Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Jika setelah dua minggu tidak ada perubahan, aksi akan dilakukan terus-menerus dan segala macam pola bentuk perlawanan akan ditempuh,” kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat.
Merespons gelombang protes, Menaker Ida mengatakan, diubahnya aturan terkait pencairan JHT adalah guna mengembalikan fungsi JHT sebagai jaminan sosial di hari tua.
Sementara, bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
"Jika kita flashback, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK," kata Ida melalui siaran pers, Kamis (17/2/2022).
"Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," tuturnya.
Jokowi mendadak minta revisi
Terbaru, Jokowi memerintahkan Menaker Ida merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut, presiden memahami bahwa para pekerja keberatan dengan aturan baru terkait pencairan dana JHT.
Senin (21/2/2022) pagi Jokowi memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker untuk membahas ihwal JHT.
"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua," kata Pratikno dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).
Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah, supaya dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang sedang menghadapi masa-masa sulit, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya," ujar Pratikno.
Merespons presiden, Selasa (22/2/2022), Menaker menyatakan bakal merevisi aturan pencairan JHT.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida seperti dikutip dari keterangan resminya, Selasa (22/2/2022).
Lebih lanjut Ida mengatakan, pihaknya menyadari adanya keberatan dari pekerja meski sudah dilakukan sosialisasi mengenai pencairan JHT. Untuk itu, Jokowi memberikan arahan untuk menyederhanakan aturan tentang program tersebut.
Pentingnya pengecekan
Merespons polemik ini, Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono menilai, seharusnya presiden sudah mengetahui isi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebelum ditetapkan oleh Menaker.
Sebab, sebagaimana Perpres Nomor 68 Tahun 2021, rancangan peraturan menteri harus mendapat persetujuan presiden sebelum ditetapkan.
"Seharusnya permenaker sudah dibaca Pak Jokowi sebelum ditetapkan oleh Menaker.
Kemudian setelah ribut-ribut, Pak Jokowi menginstruksikan merevisi Permenaker 02/2022. Saya nggak tahu kesalahan pada siapa," kata Aloysius kepada Kompas.com, Selasa (22/2/2022).
Yang jelas, Aloysius menekankan, terjadi ketidaksinkronan antara Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan UU SJSN Nomor 40 Tahun 2004.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mensyaratkan bahwa pencairan JHT baru bisa dilakukan setelah pekerja berusia 56 tahun.
Padahal, Pasal 37 Ayat (3) UU SJSN mengatur bahwa pengambilan JHT dapat dilakukan setelah dana JHT mengendap di BPJS setidaknya selama 10 tahun. Artinya, menurut UU, dana JHT dapat dicairkan sebelum usia 56 tahun.
Ke depan, alih-alih merevisi, Aloysius mendorong supaya proses penyusunan aturan dapat disinkronisasi oleh presiden, para menteri, dan pemangku kepentingan lainnya, sebelum akhirnya diterbitkan.
"Harus dicek lebih dahulu, kalau perlu 3 lapis sebelum disetujui presiden," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/22/13491721/pemerintah-terbitkan-aturan-soal-jht-diprotes-massa-jokowi-mendadak-muncul