JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menganggap wajar tuntutan kelompok buruh agar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dicopot dari jabatannya buntut aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.
"Ya biasa lah kalau ada perbedaan pandangan selalu akan muncul itu," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/2/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Namun, Muhaimin mengingatkan bahwa keputusan mengenai pencopotan seorang menteri merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo.
Seperti diketahui, Ida merupakan salah satu kader PKB yang kini duduk di Kabinet Indonesia Maju.
"Terserah Pak Jokowi saja," ujar wakil ketua DPR itu.
Baca juga: Jelaskan Soal JHT, Menaker Langsung Temui Buruh yang Berunjuk Rasa Hari Ini
Lebih lanjut, Muhaimin meminta Ida mengumpulkan semua pimpinan serikat buruh untuk membahas JHT.
Muhaimin mengingatkan, aspirasi dari serikat buruh yang menolak aturan baru pencairann JHT mesti didengarkan.
“Saya kira Bu Ida saya minta kumpulkan semua pimpinan serikat buruh, ditanya, dan sekali lagi setiap bikin keputusan libatkan pimpinan-pimpinan buruh supaya tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Muhaimin, dikutip dari kompas.tv.
Baca juga: Upah Buruh Tani Januari Naik 0,72 Persen, Tak Diikuti Upah Riil Buruh Bangunan
Kendati demikian, Muhaimin menilai ada misinformasi mengenai aturan pencairan JHT yang baru bisa dilakukan di usia 56 tahun.
Menurut Muhaimin, sesuai dengan namanya, JHT semestinya baru dapat dicairkan di hari tua agar dapat dimanfaatkan oleh para pekerja di hari tua mereka.
“Sebetulnya ada misinformasi ya, bahwa penetapan JHT itu dalam artian benar-benar supaya enggak habis di masa sebelum tua. Wajar kalau menerimanya di masa tua, karena rata-rata boleh dicairkan kapanpun, masa tuanya enggak ada,” ujar dia.
Diberitakan, massa dari sejumlah organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa mulai berdatangan ke Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Ubah Usia Klaim JHT Jadi 56 Tahun, Kemenaker: Kami Libatkan Serikat Buruh hingga Pengusaha
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya menyatakan, salah satu tuntutan dalam aksi unjuk rasa itu adalah pencopotan Ida dari jabatan Menteri Ketenagakerjaan.
"Pertama cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan ganti Menteri Ketenagakerjaan," kata Said Iqbal.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua mengatur bahwa JHT baru dapat dicairkan saat para pekerja berusia 56 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.