"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida seperti dikutip dari keterangan resminya, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Serikat Pekerja Beri Tenggat 2 Pekan Menaker Cabut Kebijakan JHT Cair Usia 56 Tahun
Lebih lanjut Ida mengatakan, pihaknya menyadari adanya keberatan dari pekerja meski sudah dilakukan sosialisasi mengenai pencairan JHT. Untuk itu, Jokowi memberikan arahan untuk menyederhanakan aturan tentang program tersebut.
Merespons polemik ini, Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono menilai, seharusnya presiden sudah mengetahui isi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebelum ditetapkan oleh Menaker.
Sebab, sebagaimana Perpres Nomor 68 Tahun 2021, rancangan peraturan menteri harus mendapat persetujuan presiden sebelum ditetapkan.
"Seharusnya permenaker sudah dibaca Pak Jokowi sebelum ditetapkan oleh Menaker.
Kemudian setelah ribut-ribut, Pak Jokowi menginstruksikan merevisi Permenaker 02/2022. Saya nggak tahu kesalahan pada siapa," kata Aloysius kepada Kompas.com, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Mengenal JKP, Opsi Pemerintah untuk Pekerja yang Di-PHK
Yang jelas, Aloysius menekankan, terjadi ketidaksinkronan antara Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan UU SJSN Nomor 40 Tahun 2004.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mensyaratkan bahwa pencairan JHT baru bisa dilakukan setelah pekerja berusia 56 tahun.
Padahal, Pasal 37 Ayat (3) UU SJSN mengatur bahwa pengambilan JHT dapat dilakukan setelah dana JHT mengendap di BPJS setidaknya selama 10 tahun. Artinya, menurut UU, dana JHT dapat dicairkan sebelum usia 56 tahun.
Ke depan, alih-alih merevisi, Aloysius mendorong supaya proses penyusunan aturan dapat disinkronisasi oleh presiden, para menteri, dan pemangku kepentingan lainnya, sebelum akhirnya diterbitkan.
"Harus dicek lebih dahulu, kalau perlu 3 lapis sebelum disetujui presiden," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.