JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian sejumlah aset oleh mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan delapan orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/2/2022).
Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait suap perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak yang menjerat Angin.
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan pembelian sejumlah aset oleh tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (22/2/2022).
Adapun delapan saksi yang diperiksa adalah Mulyatsih Wahyumurti; Sugito Mas; Aldy Garnadi Gardjito; Perwakilan PT Pardika Wisthi Sarana; Tri Hariastuti; Ani Melania; Purnomo Sidi dan Kiagus Risyiqan Urfani.
Baca juga: KPK Sita Aset Senilai Rp 57 Miliar Terkait TPPU Angin Prayitno Aji
Berdasarkan agenda pemeriksaan, ujar Ali, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua orang lainnya yakni Machzarwan dan Sri Lestari. Namun keduanya tidak hadir dan tanpa konfirmasi kepada tim penyidik.
"KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan selanjutnya," kata Ali.
Sebelumnya, eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak itu divonis 9 tahun penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana rekayasa nilai pajak sejumlah pihak.
“Mengadili, menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama,” ucap hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/2/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara 9 tahun,” sambungnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.