JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian sejumlah aset oleh mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan delapan orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/2/2022).
Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait suap perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak yang menjerat Angin.
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan pembelian sejumlah aset oleh tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (22/2/2022).
Adapun delapan saksi yang diperiksa adalah Mulyatsih Wahyumurti; Sugito Mas; Aldy Garnadi Gardjito; Perwakilan PT Pardika Wisthi Sarana; Tri Hariastuti; Ani Melania; Purnomo Sidi dan Kiagus Risyiqan Urfani.
Baca juga: KPK Sita Aset Senilai Rp 57 Miliar Terkait TPPU Angin Prayitno Aji
Berdasarkan agenda pemeriksaan, ujar Ali, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua orang lainnya yakni Machzarwan dan Sri Lestari. Namun keduanya tidak hadir dan tanpa konfirmasi kepada tim penyidik.
"KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan selanjutnya," kata Ali.
Sebelumnya, eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak itu divonis 9 tahun penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana rekayasa nilai pajak sejumlah pihak.
“Mengadili, menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama,” ucap hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/2/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara 9 tahun,” sambungnya.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Kasus TPPU, KPK Dalami Aset Tanah Angin Prayitno Aji di Bogor
Vonis pidana penjara itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Namun terkait denda, vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan. Sebelumnya jaksa meminta Angin didenda Rp 500 juta.
Selain itu Angin juga dinilai terbukti menikmati uang hasil korupsinya. Maka majelis hakim turut memberikan pidana pengganti.
“Menjatuhkan pidana tambahan senilai Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dollar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dollar Singapura Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp 10.227 per dollar Singapura,” imbuh hakim.
Dalam perkara ini Angin dinilai terbukti melakukan perbuatan sesuai Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Angin juga dinilai terbukti menerima suap dari tiga pihak untuk merekayasa nilai pajak.
Baca juga: KPK Tetapkan Angin Prayitno Aji Tersangka TPPU
Ketiganya adalah dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran dan Ryan Ahmad Ronas senilai Rp 7,5 miliar.
Uang itu lantas dibagi dua untuk Angin dan Dadan Ramdani Rp 3,375 miliar serta tim pemeriksa pajak yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian dengan nilai yang sama.
Kedua, suap senilai Rp 5 miliar dari kuasa PT Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati. Ketiga, uang senilai Rp 8,75 miliar dari konsultan PT Jhonlin Baratama (JB) Agus Susetyo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.