JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji, sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun penerapan dugaan TPPU terhadap Angin dilakukan setelah tim penyidik melakukan mengembangkan pada perkara dugaan korupsi perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA (Angin Prayitno Aji) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka Suap, Gratifikasi dan TPPU
Tim penyidik, ujar Ali, menduga kuat adanya kesengajaan Angin dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
"Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan," ucap Ali.
Sebelumnya, eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak itu divonis 9 tahun penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana rekayasa nilai pajak sejumlah pihak.
“Mengadili, menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama,” ucap hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/2/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara 9 tahun,” sambungnya.
Baca juga: KPK Terapkan TPPU Terkait Dugaan Korupsi di Buru Selatan
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis pidana penjara itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Namun terkait denda, vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan. Sebelumnya jaksa meminta Angin didenda Rp 500 juta.
Selain itu Angin juga dinilai terbukti menikmati uang hasil korupsinya. Maka majelis hakim turut memberikan pidana pengganti.
“Menjatuhkan pidana tambahan senilai Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dollar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dollar Singapura Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp 10.227 per dollar Singapura,” imbuh hakim.
Dalam perkara ini Angin dinilai terbukti melakukan perbuatan sesuai Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Terbukti Terima Suap, Eks Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Divonis 6 Tahun Penjara
Angin juga dinilai terbukti menerima suap dari tiga pihak untuk merekayasa nilai pajak.
Ketiganya adalah dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran dan Ryan Ahmad Ronas senilai Rp 7,5 miliar.
Uang itu lantas dibagi dua untuk Angin dan Dadan Ramdani Rp 3,375 miliar serta tim pemeriksa pajak yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian dengan nilai yang sama.
Kedua, suap senilai Rp 5 miliar dari kuasa PT Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati.
Ketiga, uang senilai Rp 8,75 miliar dari konsultan PT Jhonlin Baratama (JB) Agus Susetyo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.