Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Disebut Mulai Batasi Pendanaan Ormas, KSP: Itu Salah

Kompas.com - 21/02/2022, 06:33 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani membantah adanya pernyataan yang menyebutkan pemerintah mulai membatasi pendanaan asing untuk organisasi masyarakat.

Menurutnya, salah satu sumber pendanaan bagi masyarakat sipil dan organisasi kemasyarakatan adalah dari sumbangan lembaga asing.

"Bila ada tuduhan organisasi asing tidak dapat memberikan dana ke masyarakat sipil, hal tersebut jelas salah, karena salah satu sumber pendanaan masyarakat sipil dapat berasal dari bantuan/sumbangan dari lembaga asing," ujar Jaleswari sebagaimana dilansir dari siaran persnya pada Senin (21/2/2022).

Akan tetapi, lanjut dia, tentu dalam proses pemberian bantuan tersebut ada prosedur yang harus dilewati.

Baca juga: Setiap Ormas Asing dan Domestik Wajib Memiliki Daftar Terduga Teroris

Hal ini bertujuan menjamin bahwa bantuan yang disalurkan tidak ditujukan untuk mendukung kegiatan ormas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait ormas.

"Misal kegiatan terorisme, separatisme, serta kegiatan yang bertentangan dengan hukum Indonesia lainnya. Hal demikian juga sama berlakunya terhadap kegiatan ormas yang didirikan oleh warga negara asing yang beroperasi di Indonesia," tutur Jaleswari.

"Pengaturan tersebut juga tidak perlu dianggap sebagai serangan terhadap kebebasan berpendapat. Perlu diingat bahwa pengaturan mengenai hak berserikat juga dimungkinkan dan diberikan ruangnya oleh konstitusi kita," tegasnya.

Hal ini untuk menjamin iklim kebebasan berserikat di Indonesia tetap sejalan dengan maksud pembatasan yang diperbolehkan dalam konstitusi.

Di antaranya untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Baca juga: Pemerintah Pantau Ormas Asing Terkait Potensi Pendanaan Terorisme

Jaleswari menambahkan, rasio konstitusional terkait pengaturan mengenai kebebasan berserikat tersebut pun merupakan praktik yang lumrah bila dikomparasikan dengan praktik di negara-negara demokrasi lainnya.

Sebelumnya, dilansir dari pemberitaan Tribunnews.com, pemerintah disebut mulai membatasi pendanaan dan pendaftaran organisasi non-pemerintah (ornop) atau non-governmental organization (NGO).

Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STIH) Jentera, Bivitri Susanti, dalam webinar 'Resiko Membongkar Oligarki: Kaitan Investigasi Korupsi dan Kebebasan Berekspresi' yang ditayangkan kanal YouTube IM57+ Institute, Sabtu (19/2/2022).

Dalam diskusi itu, dia berbicara soal empat ancaman terkini terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia, salah satunya terkait pembatasan pendanaan dan pendaftaran tersebut.

"Tidak terlalu kelihatan tapi sebenarnya tengah terjadi, terus terang saja sejak pemerintahannya Pak Jokowi," ucap Bivitri.

Baca juga: FKPPI: Ormas Asing Ancam Kedaulatan Indonesia

Bahkan, disebutkan Bivitri, sampai ada beberapa organisasi internasional yang meminta tolong kepada dirinya untuk memberi penjelasan mengapa pendaftaran dan pendanaan NGO menjadi sulit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com