Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setiap Ormas Asing dan Domestik Wajib Memiliki Daftar Terduga Teroris

Kompas.com - 12/09/2017, 16:57 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Salman menegaskan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan, baik domestik maupun asing, harus memiliki daftar terduga teroris dan organisasi teroris.

Daftar tersebut dikeluarkan oleh pihak kepolisian berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut, Salman, hal itu dilakukan untuk mencegah adanya aliran dana untuk membiayai tindakan terorisme.

"Ormas tidak boleh memberikan sumbangan kepada pihak-pihak yang juga konkretnya ada di daftar yang dikeluarkan oleh kepolisian berdasarkan penetapan PN Jakpus. Daftar terduga teroris dan organisasi teroris," ujar Salman usai menghadiri Sosialisasi Ketentuan Pemerintah dan Direktori Organisasi Kemasyarakatan Asing di Indonesia, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2017).

"Nah ini oleh NPO (non-profit organization) baik asing maupun domestik, harus dipegang. Jangan sampai dananya tersalur ke pihak-pihak tersebut dan juga jangan sampai menerima dari pihak-pihak yang terlibat," kata dia.

(Baca juga: Pemerintah Pantau Ormas Asing Terkait Potensi Pendanaan Terorisme)

Salman tidak memungkiri adanya aliran dana dari luar dan dalam negeri yang digunakan untuk membiayai kelompok-kelompok teroris tertentu.

Namun, Salman tidak bisa menyebutkan berapa kelompok teroris di Indonesia yang menerima aliran dana tersebut. Dia juga enggan menyebutkan berapa jumlah aliran dana yang berhasil ditelusuri oleh PPATK.

"Kalau berdasarkan data Densus memang seperti itu. Tapi jumlahnya tidak bisa saya sebutkan," ucapnya.

Salman pun mengungkapkan bahwa pemerintah telah meningkatkan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan untuk mencegah potensi pendanaan terorisme.

(Baca juga: Cegah Pendanaan Terorisme, PPATK Awasi Aliran Dana ke Yayasan)

Saat ini, kata Salman, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Dengan adanya perpres, tujuannya menunjukkan kehati-hatian. Kami harus tahu siapa yang memberikan sumbangan kepada NGO dan kepada siapa akan menyalurkan sumbangan," kata Salman.

Menurut Salman, ormas asing maupun dalam negeri memiliki potensi melakukan penggalangan dana untuk mendanai kelompok teroris tertentu.

Penggalangan dana tersebut bisa dilakukan melalui cara yang legal, misalnya berupa sumbangan, dan cara ilegal, seperti pencurian.

"NPO (non-profit organization) menerima dana dari mana saja. Bisa saja simpatisan, menghimpun dana kemudian menyalurkan sumbangan ke kelompok terorisme," tuturnya.

"Kegiatan legal juga bisa menjadi potensi pendanaan terorisme misal sumbangan, bisa juga dari sumber ilegal misal pencurian," kata Salman.

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, hingga Juli 2017 tercatat ada 83 ormas asing. Selain itu terdapat pula 13 ormas asing pelaksana kerja sama yang telah terdaftar secara resmi dan secara legal beroperasi di Indonesia.

Kompas TV Densus 88 tangkap 5 terduga Teroris di Bandung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com