"Jadi informasinya mereka ada yang tidak bayar menunggak atau bagaimana, dan ada maskapai lain yang dapat, jadi itu murni bisnis. Mungkin ada surat menyurat bagaimana yang tidak diindahkan atau bagaimana, tapi dicoba konfrimasi ke Malinau karena hanggar ini miliknya Pemkab Malinau," tutur Andi.
Terkait tudingan ini, pihak kuasa hukum Susi Air membantah adanya kabar pesawat perintis milik Susi Pudjiastuti tidak membayar sewa di Hanggar Bandara Malinau.
"Jadi kalau ada yang bilang tidak bayar sewa adalah informasi tidak benar. Karena kami mendengar pernyataan itu disampaikan oleh pejabat di Kabupaten Malinau," kata Donal.
Diklaim tak semena-mena
Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malinau, Kristian Muned, menegaskan tindakan tersebut tidak dilakukan secara semena-mena.
Kristian sendiri merupakan orang yang memimpin eksekusi pengusiran itu.
"Kejadiannya tadi pagi (Rabu), tapi bukan dilakukan dengan semena-mena. Ada dasar tindakan kami. Untuk penjelasannya atas persetujuan pimpinan akan kami sampaikan nanti," ujarnya saat dihubungi TribunKaltara.com, Rabu (2/2022) sore.
Secara terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Linmas Kabupaten Malinau, Kamran Daik mengatakan, pemindahan pesawat Susi Air dari hangar itu berdasarkan perintah dari atasannya.
Namun, Kamran tidak menyebutkan secara jelas siapa atasan itu. Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya sudah mendapat izin dari pengelola bandara sebelum mengeluarkan pesawat itu.
"Intinya tidak ada tindakan semena-mena. Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi. Dan ini juga disaksikan pihak bandara dan enginering maskapai sendiri," ujar Kamran.
Baca juga: Siapa Pemilik Bandara Malinau, Lokasi Diusirnya Pesawat Susi Air?
Ajukan somasi
Menanggapi tindakan tersebut, pihak Susi Air mengajukan somasi kepada Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus secara tertulis dan virtual pada Senin (7/2/2022).
Ia secara khusus meminta kedua pihak itu untuk memenuhi tuntutan dalam somasi mereka dalam waktu 3 hari.
Donal Fariz, selaku kuasa hukum, menjelaskan isi somasi menuntut dua hal, yakni permohonan maaf secara terulis dan uang ganti rugi senilai Rp 8,9 miliar.
"Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang," kata kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz dalam keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).