JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/2/2022).
Syahrial merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tahun 2019.
"Tim Jaksa melimpahkan berkas perkara terdakwa M Syahrial ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).
Ali menyampaikan, tim jaksa KPK tidak melakukan penahanan karena M Syahrial sedang menjalani pidana terkait kasus suap penanganan perkara terkait lelang mutasi jabatan yang menjeratnya.
"Berikutnya tim Jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Baca juga: Berkas Perkara Eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Terkait Jual Beli Jabatan Dinyatakan Lengkap
Berdasarkan dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Syahrial didakwa Pasal 12 huruf b UU Tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, M Syahrial diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Yusmada melalui perantara.
Kasus ini bermula pada Juni 2019 ketika Syahrial menerbitkan surat perintah mengenai seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
Kemudian, Yusmada mendaftar sebagai peserta seleksi. Saat itu Yusmada menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.