Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabodetabek hingga Bali Berstatus Level 3, Begini Aturan Masuk Bioskop

Kompas.com - 08/02/2022, 08:28 WIB
Mutia Fauzia,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya menjadi level 3 hingga 14 Februari 2022.

Pemerintah pun melakukan beberapa penyesuaian pada aturan perpanjangan PPKM hingga sepekan ke depan.

Aturan mengenai perpanjangan PPKM tersebut tertuang di dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022.

Dikutip dari Inmendagri tersebut, pada wilayah PPKM level 3, bioskop diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Anak di bawah 12 tahun diizinkan untuk masuk bioskop dengan syarat wajib didampingi orang tua. Selain itu, anak-anak juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca juga: Jabodetabek hingga Bali Berstatus PPKM Level 3, Apa bedanya dengan PPKM Level 4?

Di aturan sebelumnya, anak-anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop di wilayah PPKM level 3.

Untuk restoran atau rumah makan dan kafe yang berada di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Level 1 dan 2

Sementara, itu wilayah PPKM level 1 dan 2, kapasitas masimal pengunjung bioskop ditingkatkan menjadi 70 persen dan anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Selain itu, anak juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.

Aturan mengenai operasional restoran atau rumah makan dan kafe yang berada di area bioskop pada wilayah PPKM level 2 sama seperti pada wilayah PPKM level 3.

Sementara, pada wilayah PPKM level 1, restoran atau rumah makan dan kafe di dalam bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca juga: PPKM Level 3 di Jabodetabek, Pasar Diizinkan Buka hingga Pukul 21.00 WIB

Baik pada wilayah PPKM level 1, 2, dan 3, hanya pengunjung dengan kategori Hijau di dalam aplikasi PeduliLindungi yang diizinkan masuk bioskop kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com