Salin Artikel

Polemik Pengusiran Paksa Susi Air dari Hanggar Malinau yang Berujung Somasi Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar…

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesawat perintis PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air) diusir paksa dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Rabu (2/2/2022).

Dalam video yang diunggah pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti, lewat akun Twitter-nya, tampak pemindahan paksa itu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu pun kemudian menuliskan responsnya lewat akun Twitter atas kejadian tersebut.

"Seringkali ada kejutan dlm hari-hari kita .. Kejutan hari ini, sy dapat video dari anak saya ttg pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," tulisnya.

Tidak tinggal diam atas aksi pengusiran secara paksa itu, pihak Susi Air pun kini mengajukan somasi ke Pemerintah Kabupaten Malinau.

Dugaan penyebab

Dijelaskan tim kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, bahwa pesawat itu dikeluarkan secara paksa karena masa sewa Susi Air di hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, habis pada 31 Desember 2021.

Padahal, lanjut Donal, manajemen Susi Air sudah mengajukan perpanjangan masa sewa hanggar sejak November 2021.

Akan tetapi, permintaan itu ditolak dan hanggar itu malah disewakan ke maskapai penerbangan lain sejak Desember 2021.

"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," jelasnya.

Menurut dia, hanggar tersebut telah dipergunakan kurang lebih selama 10 tahun oleh Susi Air untuk melakukan penerbangan perintis di Kalimantan Utara.

Lebih lanjut, pihak manajemen Susi Air, menurutnya, sudah mengajukan untuk memindahkan barang-barangnya dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing dalam waktu tiga bulan.

Dugaan tak bayar sewa dibantah

Merespons kasus pengusiran pesawat Susi Air milik Susi Pudjiastuti itu, Kabid Perhubungan Udara dan Perkerataapian Dishub Kaltara Andi Nasuha, mengatakan, kasus ini murni perkara bisnis antara Pemkab Malinau dengan maskapai Susi Air.

Adapun informasi yang didapatkan oleh Dishub Kaltara, maskapai Susi Air belum menyelesaikan tunggakan pembayaran terkait hanggar. Namun, pihaknya belum mau berkomentar terkait masalah tersebut.

"Jadi informasinya mereka ada yang tidak bayar menunggak atau bagaimana, dan ada maskapai lain yang dapat, jadi itu murni bisnis. Mungkin ada surat menyurat bagaimana yang tidak diindahkan atau bagaimana, tapi dicoba konfrimasi ke Malinau karena hanggar ini miliknya Pemkab Malinau," tutur Andi.

Terkait tudingan ini, pihak kuasa hukum Susi Air membantah adanya kabar pesawat perintis milik Susi Pudjiastuti tidak membayar sewa di Hanggar Bandara Malinau.

"Jadi kalau ada yang bilang tidak bayar sewa adalah informasi tidak benar. Karena kami mendengar pernyataan itu disampaikan oleh pejabat di Kabupaten Malinau," kata Donal.

Diklaim tak semena-mena

Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malinau, Kristian Muned, menegaskan tindakan tersebut tidak dilakukan secara semena-mena.

Kristian sendiri merupakan orang yang memimpin eksekusi pengusiran itu.

"Kejadiannya tadi pagi (Rabu), tapi bukan dilakukan dengan semena-mena. Ada dasar tindakan kami. Untuk penjelasannya atas persetujuan pimpinan akan kami sampaikan nanti," ujarnya saat dihubungi TribunKaltara.com, Rabu (2/2022) sore.

Secara terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Linmas Kabupaten Malinau, Kamran Daik mengatakan, pemindahan pesawat Susi Air dari hangar itu berdasarkan perintah dari atasannya.

Namun, Kamran tidak menyebutkan secara jelas siapa atasan itu. Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya sudah mendapat izin dari pengelola bandara sebelum mengeluarkan pesawat itu.

"Intinya tidak ada tindakan semena-mena. Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi. Dan ini juga disaksikan pihak bandara dan enginering maskapai sendiri," ujar Kamran.

Ajukan somasi

Menanggapi tindakan tersebut, pihak Susi Air mengajukan somasi kepada Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus secara tertulis dan virtual pada Senin (7/2/2022).

Ia secara khusus meminta kedua pihak itu untuk memenuhi tuntutan dalam somasi mereka dalam waktu 3 hari.

Donal Fariz, selaku kuasa hukum, menjelaskan isi somasi menuntut dua hal, yakni permohonan maaf secara terulis dan uang ganti rugi senilai Rp 8,9 miliar.

"Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang," kata kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz dalam keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).

Ia menjelaskan, permintaan maaf secara tertulis diperlukan karena tindakan pengusiran paksa terhadap pesawat itu dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang.

Lebih lanjut, ia menuliskan sejumlah aturan undang-undang yang dilanggar Pemkab Malinau.

Pertama, tindakan Pemkab Malinau mengerahkan perangkat Satpol PP untuk mengusir paksa bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.

Kedua, ia menduga Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan pengusiran secara paksa pada area daerah keamanan terbatas bandar udara.

"Sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009," imbuhnya.

Selain itu, tindakan itu juga diduga melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP karena pengerahan anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi.

Padahal Ops Susi Air menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/08/09080481/polemik-pengusiran-paksa-susi-air-dari-hanggar-malinau-yang-berujung-somasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke