Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Eks Pejabat Ditjen Pajak Diduga Turut Cuci Uang: Beli Jam Tangan Senilai Hampir Rp 900 Juta

Kompas.com - 26/01/2022, 23:27 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak kandung eks Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar, diduga turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan ayahnya.

Hal itu diungkap jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Wawan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan, sempat menjadi tim pemeriksa pajak pada tahun 2016 hingga 2019.

Baca juga: Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Diduga Lakukan Pencucian Uang Bersama Anaknya

Jaksa mencurigai Wawan dan Farsha melakukan beberapa modus pencucian uang, salah satunya dengan pembelian barang.

Dua barang itu adalah jam tangan dan mobil mewah. Pembayarannya menggunakan rekening Bank Mandiri milik Farsha.

“Membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian jam tangan sejumlah Rp 888.830.000,” kata jaksa.

Jaksa mengungkapkan, Farsha juga membeli dua unit mobil, yaitu Mitsubishi Outlander dan Mercedes-Benz C300 Coupe.

“Pembelian dengan nilai Rp 1,379 miliar,” sebutnya.

Baca juga: Lahan Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan Disita, KPK Duga Terkait Suap dan Gratifikasi

Dalam pandangan jaksa, tak mungkin Farchan dapat melakukan pembelian tersebut tanpa uang dari Wawan.

“Muhammad Farsha Kautsar selaku anak terdakwa juga belum mempunyai penghasilan karena masih kuliah dan masih dalam tanggungan terdakwa,” tutur jaksa.

Diberitakan sebelumnya, dana hasil dugaan TPPU yang dilakukan Wawan dengan melibatkan anaknya, Farsha, juga sampai ke mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.

Jaksa menyebutkan, Farsha melakukan 21 kali transfer ke rekening Siwi dengan total nilai Rp 647.850.000.

Selain Siwi, uang juga mengalir ke dua teman Farsha, yaitu Adinda Rana senilai Rp 39,1 juta dan Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296.000.000.

“Patut diduga harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan penerimaan gratifikasi dari para wajib pajak,” imbuh jaksa.

Jaksa kemudian mendakwa Wawan dengan pasal TPPU, yakni Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com