“Kami menyimpulkan pimpinan KPK yang patut untuk dipertanyakan mengapa Azis hanya dituntut 4 tahun 2 bulan penjara. Bagi ICW ia sangat layak dan pantas dituntut maksimal 5 tahun penjara,” papar Kurnia.
Kurnia menyampaikan, pemberian tuntutan yang ringan terhadap politisi terduga pelaku korupsi bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, sambung Kurnia, tuntutan ringan diberikan JPU KPK kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Edhy dituntut pidana penjara lima tahun, dan divonis sesuai dengan tuntutannya. Namun di tingkat banding majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis itu menjadi 9 tahun penjara.
Edhy dinilai terbukti bersalah menerima suap terkait ekspor benih benur lobster (BBL).
Sementara Juliari dituntut pidana penjara 11 tahun penjara dan divonis lebih berat oleh majelis hakim Tipikor Jakarta dengan pidana penjara 12 tahun penjara. Juliari dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Edhy merupakan politisi Partai Gerindra dan Juliari adalah kader PDI-P.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.