JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dituntut pencabutan hak politiknya selama 5 tahun.
Dalam pandangan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Azis terbukti melakukan suap pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.
“Meminta agar pada terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Kesaksian Azis Syamsuddin: Khilaf Beri Uang hingga Tampik Terlibat Korupsi di Lampung Tengah
Selain itu jaksa juga menuntut agar politisi Partai Golkar itu dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan.
“Menyatakan M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama 4 tahun 2 bulan serta pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucapnya.
Dalam perkara ini jaksa menilai Azis melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara
Ia bersama Kader Partai Golkar lainnya, Aliza Gunado diduga memberi suap senilai Rp 3,6 miliar untuk Robin dan Maskur.
Jaksa menduga suap diberikan agar keduanya tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.