JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang merupakan terdakwa tindak pidana korupsi untuk pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mestinya bisa dituntut lebih berat.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022) jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntutnya dengan pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan.
“Bagi ICW, ia sangat layak dan pantas dituntut maksimal 5 tahun penjara,” tutur Kurnia dalam keterangan tertulis.
Kurnia menilai tuntutan yang diberikan jaksa pada Azis terlalu ringan. Ia menilai tuntutan ini menunjukan KPK enggan beri efek jera pada politisi yang terjerat kasus korupsi.
“Bagi ICW, tuntutan ini semakin menguatkan dugaan bahwa KPK memang enggan memberikan efek jera maksimal kepada pelaku korupsi yang mempunyai irisan dengan wilayah politik,” jelasnya.
Dengan tuntutan ini Kurnia kemudian mempertanyakan komitmen pimpinan KPK dalam pemberantasan korupsi.
Pasalnya, pemberian tuntutan tidak hanya menjadi tanggung jawab jaksa. Namun juga atas kesepakatan dengan pimpinan KPK.
“Maka kami menyimpulkan pimpinan KPK yang patut untuk dipertanyakan mengapa Azis hanya dituntut 4 tahun 2 bulan penjara,” kata dia.
Pemberian tuntutan ringan pada politisi, lanjut Kurnia, tidak kali ini saja terjadi.
Dalam pandangannya, KPK juga memberi tuntutan ringan untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo serta mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Adapun Edhy merupakan politisi Partai Gerindra dan Juliari adalah politisi PDI Perjuangan.
Edhy merupakan terpidana kasus korupsi ekspor Benih Benur Lobster (BBL).
Edhy dituntut pidana penjara 5 tahun, lalu divonis 5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama dan akhirnya dijatuhi pidana penjara 9 tahun di tingkat banding oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sedangkan Juliari dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Dia dituntut pidana penjara 11 tahun penjara dan divonis lebih berat oleh majelis hakim Tipikor Jakarta dengan pidana penjara 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.