Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Sebut Azis Syamsuddin Mestinya Dituntut Lebih Berat

Kompas.com - 24/01/2022, 18:05 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang merupakan terdakwa tindak pidana korupsi untuk pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mestinya bisa dituntut lebih berat.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022) jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntutnya dengan pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan.

“Bagi ICW, ia sangat layak dan pantas dituntut maksimal 5 tahun penjara,” tutur Kurnia dalam keterangan tertulis.

Kurnia menilai tuntutan yang diberikan jaksa pada Azis terlalu ringan. Ia menilai tuntutan ini menunjukan KPK enggan beri efek jera pada politisi yang terjerat kasus korupsi.

“Bagi ICW, tuntutan ini semakin menguatkan dugaan bahwa KPK memang enggan memberikan efek jera maksimal kepada pelaku korupsi yang mempunyai irisan dengan wilayah politik,” jelasnya.

Dengan tuntutan ini Kurnia kemudian mempertanyakan komitmen pimpinan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Pasalnya, pemberian tuntutan tidak hanya menjadi tanggung jawab jaksa. Namun juga atas kesepakatan dengan pimpinan KPK.

“Maka kami menyimpulkan pimpinan KPK yang patut untuk dipertanyakan mengapa Azis hanya dituntut 4 tahun 2 bulan penjara,” kata dia.

Pemberian tuntutan ringan pada politisi, lanjut Kurnia, tidak kali ini saja terjadi.

Dalam pandangannya, KPK juga memberi tuntutan ringan untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo serta mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Adapun Edhy merupakan politisi Partai Gerindra dan Juliari adalah politisi PDI Perjuangan.

Edhy merupakan terpidana kasus korupsi ekspor Benih Benur Lobster (BBL).

Edhy dituntut pidana penjara 5 tahun, lalu divonis 5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama dan akhirnya dijatuhi pidana penjara 9 tahun di tingkat banding oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sedangkan Juliari dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Dia dituntut pidana penjara 11 tahun penjara dan divonis lebih berat oleh majelis hakim Tipikor Jakarta dengan pidana penjara 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com