Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Minta JPU Bersikap soal Keterangan Aliza Gunado yang Beda dengan 3 Saksi Lain

Kompas.com - 03/01/2022, 21:52 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta jaksa penuntut umum bersikap atas kesaksian Kader Partai Golkar pada Aliza Gunado.

Hal itu disampaikan hakim ketua Muhammad Damis dalam persidangan dengan terdakwa eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/3/2022).

Pasalnya, keterangan Aliza tetap berbeda dengan tiga orang saksi lainnya yang dihadirkan bersama dalam persidangan.

“Penuntut umum silakan disikapi terhadap saksi yang bernama Aliza Gunado, silahkan,” kata Damis.

Baca juga: Saksi Sebut Aliza Gunado Tukarkan Uang Rp 1,13 Miliar ke Dollar Singapura untuk Azis

“Kami serahkan sepenuhnya karena tiga saksi mengatakan bahwa mengenal dan pernah kenal orang namanya Aliza, tapi dia (Aliza) tadi menyatakan tidak pernah kenal (3 saksi lain),” jelasnya.

Adapun dalam persidangan tiga saksi yaitu Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan, mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman, Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto dihadirkan untuk mengkonfrontasi kebenaran kesaksian Aliza.

Ketiga saksi tersebut terkait dengan kasus dugaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.

Baik Darius, Taufik dan Aan mengaku mengenal serta pernah bertemu dengan Aliza.

Bahkan Taufik dan Aan menyebut pernah memberikan commitment fee untuk Azis agar membantu penetapan DAK Lampung Tengah melalui Aliza di tahun 2017.

Namun hingga akhir persidangan Aliza kekeh menyebut tidak mengenal tiga orang tersebut.

Dalam perkara ini Azis didakwa menjadi salah satu penyuap eks penyidik KPK Stelanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain senilai total Rp 3,6 miliar.

Baca juga: Azis Syamsuddin Bantah Terima Fee Terkait DAK Lampung Tengah

Menurut jaksa Azis tak sendiri memberikan suap itu, namun juga dibantu oleh Aliza.

Azis, Robin dan Maskur telah berstatus terdakwa atas perkara ini, sementara itu Aliza masih berstatus sebagai saksi.

Adapun jaksa mendakwa Azis dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com