JAKARTA, KOMPAS.com - Kader Partai Golkar, Aliza Gunado mengaku tidak mengenal tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan terkait dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Adapun ketiga saksi tersebut adalah pihak yang mengurus pemberian commitment fee pada Aliza untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017.
Ketiganya adalah Direktur CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan, mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, dan Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto.
Baca juga: Saksi Akan Dikonfrontasi dalam Sidang Azis Syamsuddin, KPK Minta Mereka Jujur
Bersama dengan Aliza, ketiganya dihadirkan dalam persidangan untuk dikonfrontasi kesaksiannya.
“Saudara Aan, saudara Taufik dan saudara Darius kenal tidak dengan saudara Aliza itu?” tanya hakim anggota Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/1/2022).
“Kenal yang mulia,” jawab ketiganya.
Kemudian Fahzal menanyakan pada Aliza, apakah mengenal ketiga saksi itu.
“Tidak mengenal yang mulia,” jawab Aliza.
Fahzal lalu menegaskan pada Aliza apakah akan tetap dengan keterangannya itu.
“Saudara tetap tidak mengenal ya?” cecar Fahzal.
“Iya,” ucap Aliza.
Baca juga: Bantah Beri Suap pada Eks Penyidik KPK, Aliza Gunado: Saya Saja ke Sini Minta Reimburse
Dalam persidangan, Taufik mengaku bertemu Aliza dan orang kepercayaan Azis lainnya bernama Edy Sujarwo pada pertengahan Juli 2017.
Saat itu, Taufik datang ke Jakarta atas perintah mantan Bupati Lampung Tengah, Mustofa, untuk menyerahkan commitment fee guna mendapatkan pencairan DAK Lampung Tengah senilai Rp 25 miliar.
Total commitment fee yang diberikan senilai Rp 2,085 miliar. Sebagian uang itu diberikan oleh Taufik melalui Aan ke Aliza.
Sempat mengalami kekurangan dana, Taufik pun menghubungi Darius untuk meminjam uang Rp 500 juta.
Dari kesaksian Taufik, Darius dan Aan dalam persidangan, ketiganya mengaku pernah bertemu dan mengenal Aliza Gunado.
Baca juga: Jadi Saksi, Aliza Gunado Mengaku Tidak Mengenal Baik Azis Syamsuddin
Dalam perkara ini, Azis diduga memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar untuk mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.
Jaksa menduga suap itu diberikan Azis bersama Aliza agar keduanya tidak terseret dalam perkara dugaan korupsi DAK Lampung Tengah yang sedang diselidiki oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.