“Rita di dalam tahanan, tidak mungkin mengenal Robin,” sebut hakim.
Azis menerangkan, dalam pertemuan dengan Rita dan Robin di Lapas Kelas II Tangerang, Robin sempat duduk selama 25 menit, lalu pergi.
Azis mengaku kala itu ia sempat terlibat perbincangan dengan Robin. Namun, sama sekali tak mengenalkan pada Rita.
“Setelah itu kreasinya dari Pak Robin atau siapapun, saya tidak tahu,” kata dia.
Baca juga: Jaksa Pertanyakan Alasan Robin Menakut-Nakuti Azis untuk Dapat Rp 200 Juta
Mendengar kesaksian Azis, hakim Djuyamto kembali mengatakan bahwa keterangan tersebut tidak masuk akal.
“Rita mengatakan dikenalkan saudara saksi, dikenalkan. Bagaimana ceritanya karena ini beda ruang dan tempat. Lalu Rita tidak bertemu Robin? bagaimana logikanya,” terang hakim.
“Lalu maksudnya apa Yang Mulia?,” Azis berbalik mengajukan pertanyaan.
Hakim Djuyamto lalu mengkonfirmasi sekali lagi bantahan Azis.
Baca juga: Maskur Husain Akui Terima Suap Rp 2,55 Miliar dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado
“Saudara mengenalkan Robin pada Rita?,” kata hakim.
“Tidak Yang Mulia,” bantah dia.
Terbaru, mantan Wakil Ketua DPR itu juga membantah Aliza Gunado dan Edy Sujarwo merupakan orang kepercayaannya.
Hal itu, ia sampaikan menanggapi keterangan eks Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU KPK.
"Saya tidak pernah mengangkat saudara Jarwo sebagai staf saya. Di dalam SK (surat keputusan) DPR yang dijadikan JPU barang bukti, alat bukti, tidak ada satu lembar pun (SK) saudara Jarwo itu diangkat sebagai staf saya di DPR. Yang ada pengakuan dari saudara Jarwo" ujar Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (27/12/2021).