JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan alasan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju mengaku mendapatkan uang Rp 200 juta setelah menakut-nakuti mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Robin menyebut hal itu dilakukan sesuai kesepakatan dengan rekannya, Maskur Husain.
Adapun Robin merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK.
Ia dihadirkan sebagai saksi untuk Azis menjadi terdakwa karena menjadi salah satu penyuap pada perkara ini.
Baca juga: Eks Penyidik KPK: Saya Akan Bongkar, Lili Pintauli Siregar Harus Masuk Penjara
Mulanya, Robin mengaku meminjam uang Rp 200 juta pada Azis dengan mengatakan bisa mengurus perkara terkait Lampung Tengah agar Azis tidak menjadi tersangka.
“Saksi kan paham terdakwa ini bukan orang biasa. Wakil Ketua DPR, kok berani menyampaikan kata-kata itu hanya untuk mendapatkan pinjaman?” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021).
Robin menjawab bahwa hal itu dilakukannya sesuai kesepakatan dengan Maskur. Tujuannya, Azis mau mendengarkan dan meminjamkan uang Rp 200 juta.
“Tapi kok bisa berani?” cecar jaksa pada Robin.
Menurut Robin, keberanian itu muncul karena ia sedang banyak kebutuhan dan membutuhkan uang.
Jaksa yang tak puas dengan jawaban Robin menyebut bahwa jika memang Robin membutuhkan uang, hal itu bisa dilakukan dengan meminta bantuan sesama rekannya di KPK.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Mengaku Terima Uang Terkait Perkara, tetapi Menganggapnya Penipuan
Sebab, dalam pandangan jaksa, di internal KPK ada budaya saling membantu rekannya yang kesulitan.
“Harusnya kalau cuma nominal segitu di KPK mampu (membantu), kok bisa bicara memperdaya dan menakut-nakuti terdakwa yang seorang Wakil Ketua DPR?” ucap jaksa.
Robin berdalih mendapatkan informasi dari rekannya Agus Supriyadi dan ajudan Azis yang bernama Dedi Yulianto bahwa politisi Partai Golkar itu suka membantu.
“Siapa pun yang datang ke rumah dinasnya pasti beliau bantu,” ucap Robin.
“Kalau Saudara berpikiran begitu, kenapa mesti memperdaya?” kata jaksa.