JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Maskur Husain mengaku menerima uang suap Rp 2,55 miliar dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar, Aliza Gunado.
Uang itu diterima untuk mengurus kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah yang sedang dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkap Maskur yang dihadirkan sebagai saksi untuk Azis atas perkara yang sama.
“Total penerimaan dari Azis yang seharusnya sesuai kesepakatan masing-masing sebesar Rp 2 miliar, menurut catatan Stepanus Robin Pattuju hanya kami terima dari Azis Rp 1,750 miliar dan dari Aliza Gunado sebesar Rp 1,4 miliar atau total Rp 3,1 miliar,” tutur jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Maskur dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/11/2021).
Namun, total uang tersebut kemudian dibagi dua oleh Maskur dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Baca juga: Stepanus Robin Sebut Akan Ungkap Peran Komisioner KPK Lili Pintauli Terkait Perkaranya
Dalam pembagian itu, Maskur menerima Rp 2,1 miliar dan tambahan uang 36.000 dollar Amerika.
Sehingga total uang yang didapatkan Maskur dari Azis dan Aliza adalah Rp 2,55 miliar.
“Benar saksi pernah memberikan keterangan ini?,” konfirmasi jaksa.
“Iya Pak,” jawab Maskur.
Lantas ia juga tak menampik BAP selanjutnya yang dibacakan jaksa soal penggunaan sebagian uang suap tersebut yaitu senilai Rp 800 juta.
“Uang itu saya gunakan untuk membayar uang muka mobil Toyota Harrier 2011, sisanya saya gunakan untuk biaya sosialisasi calon wali kota Ternate, dan untuk memberikan tips atau uang sawer kepada penyanyi dan pemain musik di Jakarta, benar keterangan ini?,” tutur jaksa mengonfirmasi lagi BAP Maskur.
“Iya. Saya tetap pada keterangan itu,” pungkas Maskur.
Dalam persidangan ini, jaksa sempat berulang kali mengonfirmasi keterangan Maskur yang tertuang dalam BAP miliknya.
Sebab Maskur mengaku sering lupa pada keterangannya saat menjawab pertanyaan jaksa maupun majelis hakim.
Diketahui Maskur merupakan rekan Robin untuk mengurus berbagai perkara di internal KPK.
Maskur dan Robin dinilai jaksa menerima suap dengan total nominal Rp 11,5 miliar.
Sedangkan Azis didakwa memberi suap senilai Ro 3,5 miliar pada keduanya agar tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi DAK Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 yang sedang diselidiki KPK.
Jaksa menduga suap itu tak hanya diberikan oleh Azis tapi juga Kader Partai Golkar lainnya, Aliza Gunado.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.