Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantahan demi Bantahan Azis Syamsuddin soal Suap ke Penyidik KPK

Kompas.com - 28/12/2021, 09:52 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bantahan-bantahan atas sejumlah saksi kerap disampaikan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam persidangan dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bantahan tersebut disampaikan Azis terhadap keterangan-keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK guna membongkar kasus yang diduga melibatkan politisi Golkar tersebut.

Bantah punya "orang dalam" di KPK

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (25/10/2021), misalnya, Azis membantah kesaksian soal adanya delapan orang di KPK yang bisa ia kendalikan.

Kesaksian itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada, terkait dugaan suap pengurusan perkara di lembaga antirasuah dengan terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Baca juga: Azis Syamsuddin Bantah Aliza Gunado dan Edy Sujarwo Orang Kepercayaannya

“Dalam kesaksian, Yusmada menyampaikan bahwa bapak Azis punya 8 penyidik yang digerakkan di KPK, apakah benar?” tanya kuasa hukum Robin.

“Tidak Pak. Saya sudah ditanya di KPK soal ini. Tidak ada Pak,” jawab Azis.

Bantah kenalkan Robin kepada Rita

Tidak hanya itu, Azis juga membantah bahwa dirinya yang mengenalkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju itu kepada mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.

Informasi soal perkenalan itu sebelumnya disampaikan Rita sendiri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021) pekan lalu.

Majelis hakim lantas mengkonfirmasi hal tersebut kepada Azis dalam persidangan hari ini, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Eks Kadis Bina Marga Lampung Tengah Sebut Bertemu dengan Azis Syamsuddin di Gedung DPR

“Apakah saudara mengenalkan Rita pada Robin?,” tanya ketua majelis hakim Djuyamto

“Tidak, secara khusus tidak,” ucap Azis menjawab pertanyaan hakim.

Majelis hakim meragukan bantahan Azis. Sebab tidak mungkin Rita yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) bisa tiba-tiba mengenal Robin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com