Salin Artikel

Bantahan demi Bantahan Azis Syamsuddin soal Suap ke Penyidik KPK

Bantahan tersebut disampaikan Azis terhadap keterangan-keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK guna membongkar kasus yang diduga melibatkan politisi Golkar tersebut.

Bantah punya "orang dalam" di KPK

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (25/10/2021), misalnya, Azis membantah kesaksian soal adanya delapan orang di KPK yang bisa ia kendalikan.

Kesaksian itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada, terkait dugaan suap pengurusan perkara di lembaga antirasuah dengan terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

“Dalam kesaksian, Yusmada menyampaikan bahwa bapak Azis punya 8 penyidik yang digerakkan di KPK, apakah benar?” tanya kuasa hukum Robin.

“Tidak Pak. Saya sudah ditanya di KPK soal ini. Tidak ada Pak,” jawab Azis.

Bantah kenalkan Robin kepada Rita

Tidak hanya itu, Azis juga membantah bahwa dirinya yang mengenalkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju itu kepada mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.

Informasi soal perkenalan itu sebelumnya disampaikan Rita sendiri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021) pekan lalu.

Majelis hakim lantas mengkonfirmasi hal tersebut kepada Azis dalam persidangan hari ini, Senin (25/10/2021).

“Apakah saudara mengenalkan Rita pada Robin?,” tanya ketua majelis hakim Djuyamto

“Tidak, secara khusus tidak,” ucap Azis menjawab pertanyaan hakim.

Majelis hakim meragukan bantahan Azis. Sebab tidak mungkin Rita yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) bisa tiba-tiba mengenal Robin.


“Rita di dalam tahanan, tidak mungkin mengenal Robin,” sebut hakim.

Azis menerangkan, dalam pertemuan dengan Rita dan Robin di Lapas Kelas II Tangerang, Robin sempat duduk selama 25 menit, lalu pergi.

Azis mengaku kala itu ia sempat terlibat perbincangan dengan Robin. Namun, sama sekali tak mengenalkan pada Rita.

“Setelah itu kreasinya dari Pak Robin atau siapapun, saya tidak tahu,” kata dia.

Mendengar kesaksian Azis, hakim Djuyamto kembali mengatakan bahwa keterangan tersebut tidak masuk akal.

“Rita mengatakan dikenalkan saudara saksi, dikenalkan. Bagaimana ceritanya karena ini beda ruang dan tempat. Lalu Rita tidak bertemu Robin? bagaimana logikanya,” terang hakim.

“Lalu maksudnya apa Yang Mulia?,” Azis berbalik mengajukan pertanyaan.

Hakim Djuyamto lalu mengkonfirmasi sekali lagi bantahan Azis.

“Saudara mengenalkan Robin pada Rita?,” kata hakim.

“Tidak Yang Mulia,” bantah dia.

Bantah Dekat dengan Aliza Gunado dan Edy Sujarwo

Terbaru, mantan Wakil Ketua DPR itu juga membantah Aliza Gunado dan Edy Sujarwo merupakan orang kepercayaannya.

Hal itu, ia sampaikan menanggapi keterangan eks Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU KPK.

"Saya tidak pernah mengangkat saudara Jarwo sebagai staf saya. Di dalam SK (surat keputusan) DPR yang dijadikan JPU barang bukti, alat bukti, tidak ada satu lembar pun (SK) saudara Jarwo itu diangkat sebagai staf saya di DPR. Yang ada pengakuan dari saudara Jarwo" ujar Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (27/12/2021).


"Begitu juga dengan Aliza, Aliza tidak pernah tercatat di dalam administrasi saya sebagai staf saya," imbuhnya.

Dalam persidangan tersebut, Azis disebut menerima uang sebesar Rp 2,1 miliar atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah lewat orang kepercayaannya.

Hal itu diungkapkan Taufik yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus penanganan perkara di KPK yang menjerat kader Golkar tersebut.

Taufik menyebut, uang itu diberikan kepada Azis melalui dua orang kepercayaannya bernama Aliza Gunado dan Edy Sujarwo.

"Besarnya sekitar Rp 2,1 miliar yang mulia, diserahkan ke saudara Jarwo dan Aliza,” ujar Taufik.

Adapun uang yang diberikan kepada dua orang kepercayaan Azis dilakukan untuk memperlancar pencairan DAK Lampung Tengah.

"Ya mereka menyebutkan orangnya Pak Azis, saya meyakininya seperti itu (uang tersebut untuk Azis Syamsuddin)," ucap Taufik.

Tak pengaruhi dakwaan

KPK menyatakan bahwa bantahan Azis Syamsuddin dalam persidangan tidak berpengaruh terhadap surat dakwaan jaksa KPK.

"Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M Azis Syamsudin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (26/10/2021).

Menurut Ali, pernyataan seorang saksi dalam sebuah persidangan untuk mengakui ataupun membantah suatu perbuatan yang disangkakan kepada suatu pihak adalah hak dari saksi yang harus dihargai.

Tim jaksa KPK, kata dia, akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir ke dalam analisa yuridis surat tuntutannya.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk terus turut mengawasi proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," ujar Ali.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/28/09525001/bantahan-demi-bantahan-azis-syamsuddin-soal-suap-ke-penyidik-kpk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke