Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, MAKI: Semoga Jadi Solusi Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 07/12/2021, 19:41 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi tuntutan mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat.

“Semoga jadi solusi dari pemberantasan korupsi yang lebih baik,” sebut Boyamin pada Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

Boyamin menilai tuntutan ini merupakan terobosan baru dari Kejaksaan Agung.

Sebab ada upaya memperluas makna terkait klausul tindakan korupsi berulang yang menjadi syarat pemberian pidana mati pada kasus korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebenarnya tindakan Heru Hidayat belum masuk kategori pengulangan, hanya tindakan korupsi bersama-sama yang menimbulkan kerugian negara besar di dua tempat berbeda yaitu Jiwasraya dan Asabri,” tutur dia.

Baca juga: Profil Heru Hidayat, Terdakwa Kasus Asabri yang Dituntut Hukuman Mati

“Tapi justru itu terobosan, jadi ada perluasan makna, bahwa pengulangan itu bukan sekedar seseorang masuk penjara kemudian melakukan korupsi lagi. Tapi pengulangan itu juga diartikan tindakan korupsi berkali-kali,” jelas Boyamin.

Boyamin berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa pada Heru Hidayat.

Sebab saat ini hukuman untuk pelaku korupsi dinilainya masih rendah. Hanya berkisar di angka 2 sampai 3 tahun.

“Selama ini hukuman kita masih ringan, masih dipotong remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat. Itu kan artinya orang nampak tidak jera dengan hukuman begini. Maka harus diperberat salah satunya dengan hukuman mati,” katanya.

Dalam pandangan Boyamin, situasi pemberantasan korupsi di Indonesia belum bisa disejajarkan dengan negara maju.

Sebab di negara maju, sistem birokasi berjalan efektif, terkait dengan anggaran juga disampaikan secara transparan.

Baca juga: Pengacara Nilai Tuntutan Hukuman Mati untuk Heru Hidayat Berlebihan

Maka tindakan korupsi bisa dicegah dan tanpa hukuman mati, pelaku korupsi sudah merasakan efek jera.

“Mereka (negara maju) bisa menghukum koruptor dengan pidana penjara tiga kali lipat dari umurnya supaya jera. Nah di kita sistem itu belum ada,” imbuh dia.

Diberitakan Heru Hidayat dituntut pidana hukuman mati oleh JPU Kejaksaan Agung.

Jaksa menilai Heru terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asabri yang mengakibarkan kerugian negara Rp 22,7 triliun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com