Salin Artikel

Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, MAKI: Semoga Jadi Solusi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi tuntutan mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat.

“Semoga jadi solusi dari pemberantasan korupsi yang lebih baik,” sebut Boyamin pada Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

Boyamin menilai tuntutan ini merupakan terobosan baru dari Kejaksaan Agung.

Sebab ada upaya memperluas makna terkait klausul tindakan korupsi berulang yang menjadi syarat pemberian pidana mati pada kasus korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebenarnya tindakan Heru Hidayat belum masuk kategori pengulangan, hanya tindakan korupsi bersama-sama yang menimbulkan kerugian negara besar di dua tempat berbeda yaitu Jiwasraya dan Asabri,” tutur dia.

“Tapi justru itu terobosan, jadi ada perluasan makna, bahwa pengulangan itu bukan sekedar seseorang masuk penjara kemudian melakukan korupsi lagi. Tapi pengulangan itu juga diartikan tindakan korupsi berkali-kali,” jelas Boyamin.

Boyamin berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa pada Heru Hidayat.

Sebab saat ini hukuman untuk pelaku korupsi dinilainya masih rendah. Hanya berkisar di angka 2 sampai 3 tahun.

“Selama ini hukuman kita masih ringan, masih dipotong remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat. Itu kan artinya orang nampak tidak jera dengan hukuman begini. Maka harus diperberat salah satunya dengan hukuman mati,” katanya.

Dalam pandangan Boyamin, situasi pemberantasan korupsi di Indonesia belum bisa disejajarkan dengan negara maju.

Sebab di negara maju, sistem birokasi berjalan efektif, terkait dengan anggaran juga disampaikan secara transparan.

Maka tindakan korupsi bisa dicegah dan tanpa hukuman mati, pelaku korupsi sudah merasakan efek jera.

“Mereka (negara maju) bisa menghukum koruptor dengan pidana penjara tiga kali lipat dari umurnya supaya jera. Nah di kita sistem itu belum ada,” imbuh dia.

Diberitakan Heru Hidayat dituntut pidana hukuman mati oleh JPU Kejaksaan Agung.

Jaksa menilai Heru terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asabri yang mengakibarkan kerugian negara Rp 22,7 triliun.

Menurut jaksa dari tindakan korupsi itu, Heru menikmati sejumlah Rp 12,6 triliun.

Angka itu disebut tidak bisa diterima akal sehat manusia dan menciderai rasa keadilan masyarakat.

Selain itu jaksa juga mempertimbangkan tindakan korupsi berulang yang dilakukan Heru.

Jaksa menilai Heru yang sudah dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup dalam perkara korupsi di Jiwasraya melakukan tindakan korupsi lagi di PT Asabri.

Selain itu jaksa juga menyatakan bahwa tindakan korupsi Heru merugikan banyak pihak sepeti anggota TNI, Polri, dan ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menjadi nasabah dari PT Asabri.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/07/19410231/heru-hidayat-dituntut-hukuman-mati-maki-semoga-jadi-solusi-pemberantasan

Terkini Lainnya

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke