JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi tuntutan mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat.
“Semoga jadi solusi dari pemberantasan korupsi yang lebih baik,” sebut Boyamin pada Kompas.com, Selasa (7/12/2021).
Boyamin menilai tuntutan ini merupakan terobosan baru dari Kejaksaan Agung.
Sebab ada upaya memperluas makna terkait klausul tindakan korupsi berulang yang menjadi syarat pemberian pidana mati pada kasus korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebenarnya tindakan Heru Hidayat belum masuk kategori pengulangan, hanya tindakan korupsi bersama-sama yang menimbulkan kerugian negara besar di dua tempat berbeda yaitu Jiwasraya dan Asabri,” tutur dia.
“Tapi justru itu terobosan, jadi ada perluasan makna, bahwa pengulangan itu bukan sekedar seseorang masuk penjara kemudian melakukan korupsi lagi. Tapi pengulangan itu juga diartikan tindakan korupsi berkali-kali,” jelas Boyamin.
Boyamin berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa pada Heru Hidayat.
Sebab saat ini hukuman untuk pelaku korupsi dinilainya masih rendah. Hanya berkisar di angka 2 sampai 3 tahun.
“Selama ini hukuman kita masih ringan, masih dipotong remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat. Itu kan artinya orang nampak tidak jera dengan hukuman begini. Maka harus diperberat salah satunya dengan hukuman mati,” katanya.
Dalam pandangan Boyamin, situasi pemberantasan korupsi di Indonesia belum bisa disejajarkan dengan negara maju.
Sebab di negara maju, sistem birokasi berjalan efektif, terkait dengan anggaran juga disampaikan secara transparan.
Maka tindakan korupsi bisa dicegah dan tanpa hukuman mati, pelaku korupsi sudah merasakan efek jera.
“Mereka (negara maju) bisa menghukum koruptor dengan pidana penjara tiga kali lipat dari umurnya supaya jera. Nah di kita sistem itu belum ada,” imbuh dia.
Diberitakan Heru Hidayat dituntut pidana hukuman mati oleh JPU Kejaksaan Agung.
Jaksa menilai Heru terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asabri yang mengakibarkan kerugian negara Rp 22,7 triliun.
Menurut jaksa dari tindakan korupsi itu, Heru menikmati sejumlah Rp 12,6 triliun.
Angka itu disebut tidak bisa diterima akal sehat manusia dan menciderai rasa keadilan masyarakat.
Selain itu jaksa juga mempertimbangkan tindakan korupsi berulang yang dilakukan Heru.
Jaksa menilai Heru yang sudah dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup dalam perkara korupsi di Jiwasraya melakukan tindakan korupsi lagi di PT Asabri.
Selain itu jaksa juga menyatakan bahwa tindakan korupsi Heru merugikan banyak pihak sepeti anggota TNI, Polri, dan ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menjadi nasabah dari PT Asabri.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/07/19410231/heru-hidayat-dituntut-hukuman-mati-maki-semoga-jadi-solusi-pemberantasan