JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung melelang 16 kendaraan bermotor dari enam terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Rabu (24/11/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, 16 kendaraan itu terdiri atas 15 unit mobil dan 1 unit motor.
Sebelumnya, pada Minggu (21/11/2021), Kejagung telah menyelenggarakan penjelasan soal pelaksaan kegiatan (aanwijzing) lelang barang rampasan.
Baca juga: Belasan Mobil-Motor Mewah Milik Heru Hidayat dan Benny Tjokro Dilelang, Ini Rinciannya
Sementara itu, pelaksanaan lelang dilaksanakan pada Rabu pukul 14.00 sampai 15.00 WIB.
Peserta lelang dapat mengikuti pelelangan di situs lelang.go.id dengan tempat lelang Ruang Lelang KPKNL Jakarta IV, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No10, Jakarta Pusat.
Adapun total kerugian keuangan negara dalam kasus Jiwasraya yaitu mencapai Rp 16,81 triliun.
"Rincian 16 kendaraan dimaksud berupa 15 kendaraan roda empat dan 1 kendaraan roda dua, berdasarkan penilaian dari KPKNL Jakarta I dengan hasil nilai wajar keseluruhan sebesar Rp 11,19 miliar," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Jokowi Teken PP, KPK Kini Bisa Lelang Benda Sitaan Sejak Kasus dalam Penyidikan
Menurut dia, 16 kendaraan itu merupakan milik terpidana Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto.
Beberapa mobil mewah yang dilelang antara lain, Landrover, Toyota Vellfire, Lexus, Audi, hingga Mercedez.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.