Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, MAKI: Semoga Jadi Solusi Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 07/12/2021, 19:41 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi tuntutan mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat.

“Semoga jadi solusi dari pemberantasan korupsi yang lebih baik,” sebut Boyamin pada Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

Boyamin menilai tuntutan ini merupakan terobosan baru dari Kejaksaan Agung.

Sebab ada upaya memperluas makna terkait klausul tindakan korupsi berulang yang menjadi syarat pemberian pidana mati pada kasus korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebenarnya tindakan Heru Hidayat belum masuk kategori pengulangan, hanya tindakan korupsi bersama-sama yang menimbulkan kerugian negara besar di dua tempat berbeda yaitu Jiwasraya dan Asabri,” tutur dia.

Baca juga: Profil Heru Hidayat, Terdakwa Kasus Asabri yang Dituntut Hukuman Mati

“Tapi justru itu terobosan, jadi ada perluasan makna, bahwa pengulangan itu bukan sekedar seseorang masuk penjara kemudian melakukan korupsi lagi. Tapi pengulangan itu juga diartikan tindakan korupsi berkali-kali,” jelas Boyamin.

Boyamin berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa pada Heru Hidayat.

Sebab saat ini hukuman untuk pelaku korupsi dinilainya masih rendah. Hanya berkisar di angka 2 sampai 3 tahun.

“Selama ini hukuman kita masih ringan, masih dipotong remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat. Itu kan artinya orang nampak tidak jera dengan hukuman begini. Maka harus diperberat salah satunya dengan hukuman mati,” katanya.

Dalam pandangan Boyamin, situasi pemberantasan korupsi di Indonesia belum bisa disejajarkan dengan negara maju.

Sebab di negara maju, sistem birokasi berjalan efektif, terkait dengan anggaran juga disampaikan secara transparan.

Baca juga: Pengacara Nilai Tuntutan Hukuman Mati untuk Heru Hidayat Berlebihan

Maka tindakan korupsi bisa dicegah dan tanpa hukuman mati, pelaku korupsi sudah merasakan efek jera.

“Mereka (negara maju) bisa menghukum koruptor dengan pidana penjara tiga kali lipat dari umurnya supaya jera. Nah di kita sistem itu belum ada,” imbuh dia.

Diberitakan Heru Hidayat dituntut pidana hukuman mati oleh JPU Kejaksaan Agung.

Jaksa menilai Heru terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asabri yang mengakibarkan kerugian negara Rp 22,7 triliun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com